banner 1000x250

Sekelompok Orang Dirikan Camp Ilegal di Areal Tambang PT BMQ

BENGKULU TENGAH,- PT BMQ kedatangan sekelompok orang dari luar Provinsi Bengkulu yang mendirikan camp di areal pertambangan milik mereka (PT BMQ).

Adapun kejadiannya yakni rombongan yang berjumlah kurang lebih 32 orang mendatangi areal tambang batubara PT BMQ dan mendirikan camp atau tenda dilokasi tersebut. Rombongan ini mengaku berasal dari luar Provinsi Bengkulu seperti Lubuk Linggau, Rupit dan beberapa dari daerah Sumsel lainnya.

Masyarkat setempat dan pihak keamanan merasa bingung akan kedatangan mereka yang tiba-tiba mendirikan camp disana (lokasi tambang)

Untuk menghindari keributan maupun kondisi yang tidak diinginkan, pihak masyarakat serta tripika setempat memutuskan untuk membawa romboingan untuk menginap di kantor camat pada malam itu.

Setelah ditanya oleh warga setempat, maksud dan tujuan mereka datang ke sini (lokasi tambang) adalah untuk mencari pekerjaan.

Kemudian esok harinya Selasa, (05/03), Polda Bengkulu mendatangi lokasi tambang PT BMQ untuk memasangkan garis polisi (Police Line) di lokasi tenda karyawan serta  jalan akses masuk menuju Tambang PT BMQ Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sontak kejadian ini mengejutkan pihak PT BMQ. PT BMQ beserta masyarakat dan pihak keamanan setempat telah memindahkan rombongan massa dari luar tersebut ke kantor camat Kecamatan Taba Penanjung.

Pihak Polda Bengkulu berdalih bahwa pemasangan police line adalah arahan dari turunnya Surat Perintah Kepolisian Sementara dan mereka menyatakan bahwa untuk menghindari dan mengantisipasi kemungkinan konflik yang akan terjadi karena kedatangan massa dari luar ini dengan pihak PT BMQ dan  masyarakat setempat, maka dipasanglah police line ini.

Dilain pihak, saat ditemui oleh Media Bengkulu, salah seorang pihak PT BMQ yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa Polda Bengkulu mungkin tak memahami betul SOP pemasangan pita police line ini.

“Para massa yang ditakutkan menimbulkan konflik sudah kami ungsikan ke kantor camat (dalam hal ini diluar areal PT BMQ) lalu mengapa garis polisi masih perlu dipasang? Jikalau perlu, dalam hal apa?” Terangnya.

Secara legalitas pun, kegiatan operasional IUP Operasi Produksi PT. BMQ telah memiliki Persetujuan RKAB dan RKTTL Tahun 2018 melalui Surat Nomor: 540.1/242/ESDM/21.540.2 Tanggal 29 Januari 2018”. Jadi tak ada alasan police line harus dipasangkan di areal kami (PT BMQ)”. Tambahnya.

Ia pun menambahkan bahwa pihak luar yang merasa memiliki kepentingan dengan wilayah PT BMQ jangan berusaha mencoba menggiring opini tentang PT BMQ.

Pemasangan police line hanya akan menimbulkan spekulasi masyarakat bahwa PT BMQ telah melakukan Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining). Hal ini tentunya akan menggiring opini publik dan merugikan salah satu pihak (dalam hal ini adalah PT BMQ).” Jelasnya.

Disatu sisi, masyarakat Kecamatan Taba Penanjung, mahasiswa serta aktivis LSM menegaskan mereka tidak ingin adanya konflik yang melibatkan wilayah mereka.

Mereka berharap jangan sampai masalah ini menggangu stabilitas dan kinerja masyarakat serta pemerintah setempat.

Prosedur hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, jangan sampai ada yang menyalahi aturan, untuk itu diharapkan permasalahan segera cepat selesai. (**)

 

.