Sekda: Pemeriksaan Enam ASN Terduga Pelanggar Netralitas Dimulai Pekan Ini

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono. (foto:dok/ist)

Kepahiang, mediabengkulu.co – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mulai memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan enam aparatur sipil negara pada Pilkada 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirimkan rekomendasi, dan pemerintah daerah segera menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan disiplin.

Ketua Tim Penegakan Disiplin ASN, Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima dokumen resmi dari BKN. Ia memastikan pemerintah daerah akan memeriksa keenam ASN tersebut sesuai aturan.

“Kami proses sesuai ketentuan. Setelah pemeriksaan lengkap, tim akan menentukan apakah terjadi pelanggaran dan kategori sanksinya,” ujar Hartono, Selasa (18/11/2025).

Inspektur Daerah Kepahiang, Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap, menjelaskan bahwa Inspektorat bersama BKDPSDM sudah menerima surat tugas untuk membentuk tim pemeriksa.

Pemeriksaan dimulai Rabu (19/11/2025), dengan fokus pada dugaan pelanggaran netralitas.

“Beberapa unsur terlibat dalam pemeriksaan, termasuk Inspektorat dan BKDPSDM. Kami mulai besok sesuai instruksi dan rekomendasi dari BKN,” ungkap Dedi.

Ia menambahkan bahwa BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar. Pemeriksaan ini menjadi dasar tim untuk menentukan tindakan lebih lanjut.

Dalam laporan awal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat tujuh ASN yang diduga melanggar netralitas pada masa Pilkada.

Namun, satu di antara mereka tidak memenuhi syarat sebagai objek pelanggaran sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Bawaslu sebelumnya meminta pelapor melengkapi dokumen untuk ASN tersebut, tetapi hasil verifikasi menunjukkan syaratnya tidak terpenuhi.

Pemkab Kepahiang menegaskan komitmen menjaga netralitas ASN sebagai bagian dari integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dan mengikuti seluruh instrumen regulasi yang berlaku.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap ASN mematuhi kode etik dan tidak ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis. (Syarif)