Sekda Bantah Tudingan Larang Bayar Pajak ‎di Wisata Ulu Musi Kayu Manis

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. (foto: Yurnal/mediabengkulu.co)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni bantah tudingan Rusli terkait larangan membayar pajak di Wisata Ulu Musi Kayu Manis.

‎Menurutnya tudingan tersebut tidak mendasar, karena membayar pajak merupakan sebuah kewajiban setiap warga negara.

‎”Tidak mungkin saya yang mengerti aturan melarang untuk membayar pajak,” kata Herwan melalui telepon WhatsApp, Sabtu 19 April 2025.

‎”Karena pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan,” tambah Herwan.

‎Selain itu, Herwan menegaskan bahwasanya tidak ada kaitan sama dia masalah destinasi wisata Ulu Musi Kayu Manis, apalagi sampai memprovokasi pemiliknya untuk tidak membayar pajak

‎”Kami memang pernah berkunjung kesana bersama beberapa orang pejabat Pemprov, guna camping. Namun tidak pernah mengatakan kepada pengelolanya untuk tidak membayar pajak,” tegas Herwan.

‎Terkait beberapa media lokal yang telah terang-terangan menyebutkan namanya sebagai aktor intelektual dibalik membangkangnya Rusli untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

‎Herwan memilih untuk tidak memperpanjang persoalan itu. Namun dia menekankan pentingnya konfirmasi sebelum berita ditayangkan.

‎”Biarlah masyarakat yang menilai. Saya memilih tidak memperpanjang urusan yang bukan ranah saya. Namun saya ingatkan, pentingnya konfirmasi sebelum berita ditayangkan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat,” pungkas Herwan.

Dikabarkan sebelumnya, destinasi wisata air yang sedang naik daun milik Rusli, Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, menuai kecaman keras.

Pasalnya, destinasi wisata air yang telah beroperasi selama 4 tahun ini disinyalir beroperasi secara ilegal.

Kemudian, pengelola diduga sengaja mendirikan bangunan WC permanen tepat di daerah aliran sungai Musi tanpa mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

“Kami mohon Pemkab Rejang Lebong segera menertibkan dugaan pelanggaran ini,” kata warga setempat yang namanya minta tidak ditulis, Minggu (6/4/2025).

Ditambahkannya, Destinasi wisata air tersebut awalnya dikelola oleh pihak desa dan Karang Taruna.

Namun setelah menunjukkan perkembangan pesat, pengelolaan diambil alih oleh pemilik lahan, Rusli.

“Dulu awalnya objek wisata Kali Musi dikelola oleh Desa Kayu Manis dan Karang Taruna desa setempat. Namun namun setelah mulai maju dan dikenal, langsung dikuasai Rusli, yang mengklaim selaku pemilik lahan,” ungkapnya

Saat dikonfirmasi, Rusli membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi.

Namun mengaku tidak membayar pajak dengan alasan lahan tersebut merupakan milik pribadi.

“Soal izin sudah lengkap. Awal-awalnya dulu kami bayar pajak. Buktinya ada. Namun sekarang pajak memang tidak kami bayar lagi, karena lahan milik pribadi,” kata Rusli, Selasa (8/4/2025).

Dia menyebutkan bahwa ketidakwajiban membayar pajak tersebut merupakan saran dari seseorang pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu, namun ia tidak menyebutkan nama pejabat yang dimaksud.

“Kami pernah koordinasi masalah pajak atau kotribusi objek wisata ini untuk PAD Rejang Lebong. Namun setelah mendengar penjelasan beliau kami memutuskan untuk tidak membayar kontribusi pajak untuk PAD Rejang Lebong,” jelas Rusli.

Namun dia menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan kontribusi bulanan untuk Desa Kayu Manis.

“Kalau kontribusi untuk desa ada setiap bulannya,” pungkas Rusli.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rejang Lebong, Budianto, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas di DAS tidak diperbolehkan karena mencemari lingkungan.

“Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan WC di lokasi tersebut. Dalam waktu dekat akan kami perintahkan untuk dibongkar,” tegas Budianto, Selasa (8/4/2025).

Hal senada disampaikan Sumantri, perwakilan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong.

Sumantri menyebut bahwa tidak pernah ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan untuk lokasi wisata milik Rusli.

“Dinas Pariwisata belum pernah memberikan rekomendasi, apalagi izin. Sementara pengelola memungut uang dari pengunjung, yang seharusnya tercatat sebagai PAD,” jelas Sumantri.

Laporan: Yurnal // Editor: Helen