Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Jika terdapat kecurangan selama proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Kota Bengkulu.
Untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri, segera laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Deni Apriansyah.
“Kita membuka posko pengaduan di Kantor Dikbud Bengkulu untuk masyarakat, selama proses PPDB berlangsung,” ungkap Deni, Selasa (25/6/2024).
Deni mengatakan, dengan adanya posko pengaduan tersebut masyarakat Kota Bengkulu dapat melaporkan temuan kecurangan dalam proses pendaftaran PPDB.
Kemudian, tim Dinas Pendidikan Kota Bengkulu akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada pelaksanaan PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan juga melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Ombudsman dan Inspektorat dalam melakukan pengawasan.
Hal ini untuk memastikan supaya tidak ada kegiatan pungutan liar atau pungli saat dibukanya pendaftaran PPDB.
Apabila dalam proses pelaksanaan PPDB ditemukan adanya pihak sekolah yang melakukan kegiatan pungli.
Maka Dinas Pendidikan akan melaporkan kasus pungutan liar tersebut ke pihak yang berwajib. (MC)
Editor : Sony