Seluma, mediabengkuku.co – Pemerintah Kabupaten Seluma tengah mencanangkan pembayaran retribusi dan pajak daerah seperti pajak bumi dan bangunan menggunakan Qris.
Qris merupakan QR Code Indonesia Standard, untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
Fungsi Qris adalah untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat dan terjaga keamanannya.
Jadi masyarakat yang akan membayar pajak cukup menggunakan handphone yang dimiliki, dengan mendownload terlebih dahulu aplikasi pembayaran digital seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seluma melaksanakan koordinasi dan konsultasi.
Pengisian survey elektronifikasi transaksi pemerintah daerah ke Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Seluma melalui Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Yulian Sulestri, mengatakan dalam koordinasi dan konsultasi.
Pihaknya diterima langsung oleh Manager Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Intan Pramaulan dan satu orang staf, Ayu Mona Rasuani.
“Sebelumnya pajak dan retribusi daerah dibayarkan melalui Teler, ATM, dan Mobile Banking,” ungkap dia, Jumat (28/6/2024).
Untuk kedepannya dalam optimalisasi pelayanan pajak daerah, masyarakat bisa membayar pajak melalui kanal Qris dan mesin EDC yang tersedia di Kantor Pelayanan Bapenda Kabupaten Seluma.
Untuk diketahui EDC adalah singkatan dari Electronic Data Capture, merupakan perangkat pembayaran modern yang memudahkan transaksi keuangan.
Laporan : Alsoni Mukhtiar // Editor : Sony