Sebelum Jalankan Tugas, DPRD Bengkulu Ikuti Orientasi

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024 - 2029 (foto: istimewa)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Mengawali masa jabatan sebagai anggota dewan periode 2024 – 2029, sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti orientasi pendalaman tugas.

Orientasi dilaksanakan dari tanggal 9 hingga 14 September, oleh Kementerian Dalam Negeri, di Aryaduta Menteng, Jakarta.

Ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, mengatakan pelaksanaan orientasi ini untuk pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.

“Orientasi ini dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan, dan memiliki makna penting serta merupakan hal wajib dilakukan anggota DPRD sebelum memulai tugasnya,” ungkap Samsu, Kamis (12/9/2024).

Menurut Samsu, kegiatan ini sangat penting dan strategis karena memiliki tujuan mulia untuk setiap anggota legislatif.

Orientasi ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalistas dan integritas setia anggota DPRD.

Meski di DPRD Provinsi Bengkulu ada beberapa anggota legisltifnya terpilih kembali.

“Tetapi wajib mengikuti orientasi ini, karena demi kepentingan anggota legislatif itu sendiri sebagai wakil rakyat,” terang Samsu.

Orientasi ini selain dari DPRD Provinsi Bengkulu, juga di hadiri DPRD Lampung dan Kalimantan.

Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor: 800.2.2-1084, tahun 2024, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sasaran orientasi, terwujudnya pemahaman anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, mencakup

  1. Wawasan kebangsaan yang dilandasi pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bhineka tunggal ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Sistem Pemerintahan Indonesia
  3. Penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  4. Tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota
  5. Fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan dewan provinsi dan DPRD kabupaten/kota
  6. Kode etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan
  7. Hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota
  8. Kebijakan pembangunan berkelanjutan di bidang energi, ekonomi, dan pangan
  9. Global security problem, environmental ethics, and human silidarity. (Adv)

Editor: Sony