MANNA, mediabengkulu.co – Diduga lakukan penyebaran poto bermuatan pornografi salah seorang pemuda warga kecamatan seginim kabupaten bengkulu selatan (BS) dilaporkan ke Polres BS Polda Bengkulu.
AL (18) warga Kabupaten Bengkulu Selatan, dilaporkan oleh DI (39) yang juga warga kabupaten BS, atas dugaan penyebaran poto bermuatan porno grafi dan melanggar undang undang transaksi elektronik atau ITE.
Dugaan penyebaran poto bermuatan pornografi terjadi Pada hari Sabtu Tanggal 29 Oktober 2022 Sekira Pukul 09.00 WIB, ketika Istri Pelapor didatangi wali Kelas Korban dan memberitahukan bahwa Foto Pornografi korban di sebarkan oleh terlapor melalui Media Sosial Whatsap grup kelas Korban.
kemudian, Istri Pelapor dan saksi langsung mendatangi Sekolah Korban yang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Seginim Kabupaten selatan. Dan Sesampai di sekolah istri Pelapor dan korban berserta dewa guru meminta keterangan Korban dan Istri Pelapor terkait masalah Poto Pornografi korban tersebar di sekolah.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami depresi dan ketakutan, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. (red)