KOTA BENGKULU, – Menindaklanjuti SE walikota Bengkulu Helmi Hasan tentang aturan jam malam bagi pemIilik usaha hiburan malam di Kota Bengkulu, Satpol PP mendatangi 7 kafe yang berada di kawasan pantai panjang, Sabtu malam (17/4/2021) untuk menyampaikan himbauan.
Pemilik kafe diingatkan agar hanya boleh buka jam 22.00 dan sudah harus tutup pukul 00.00 WIB dikarenakan saat ini adalah bulan suci Ramadhan. Selain itu, diingatkan juga agar karyawan, LC/MC dan pengunjung mengenakan pakaian yang sopan dan tidak melakukan kegiatan prostitusi serta tidak meminum minuman keras.
“Ini sebenarnya kegiatan penertiban sekaligus memberikan himbauan. Beberapa pengunjung yang kedapatan minum miras kita catat kartu identitasnya (KTP,red) dan kita suruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila dikemudian hari masih kedapatan mengulangi, kita berikan sanksi,” ujar Kasatpol PP Yurizal.
Tak lupa Satpol PP juga menghimbau agar seluruh pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Beberapa tempat hiburan malam yang didatangi Satpol PP diantaranya kafe malibu, cassablanka, pattaya, 2M, rainbow, nick kafe dan lainnya.(Sumber : Media Center Kominfo Kota Bengkulu)
Pewarta : Helentri Septiana