Mukomuko, mediabengkulu.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mengadakan press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Press release dilaksanakan di aula pertemuan Polres Mukomuko dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang didampingi KBO, IPDA Eko, Selasa (3/11/2024).
Dalam press release itu diperlihatkan barang bukti narkoba yang berhasil dimanakan oleh Satresnarkoba beserta dengan terduga pelaku berinisial BS (36).
Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, mengatakan terduga pelaku yang berprofesi wiraswasta ini ditangkap saat berada di rumah temannya inisial RK di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, tanggal 2 Desember 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengungkapan, terduga pelaku berhasil kami tangkap pada hari Senin sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap AKP SMO Aritonang.
Dari hasil penggeledahan rumah dan badan terduga pelaku, didapati barang bukti berupa 6 Paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah paket sisa pakai, 1 buah kaca pirek.
Serta 14 belas paket kecil dan 1 satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening garis merah.
“Terduga pelaku memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali,” kata AKP SMO Aritonang.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 penjara.
Laporan: Wisma // Editor: Sony