Bengkulu, – Kepolisian Resort Rejang Lebong kembali menggelar Konferensi Pres terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Sabtu siang (27/02) Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Iptu Susilo didampingi Kasubag Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sahyar merilis 2 tersangka yakni IG (30) warga Jalan Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan dan NU (42) seorang wanita warga Keurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.
Berbekal informasi adanya peredaran narkoba pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 Sekira pukul 17.00 Wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong langsung menerjunkan Personilnya untuk dilakukan penyelidikan dirumah Pelaku dan petugas mendapati barang bukti yang di akui milik IG yg dibeli dari saudari Nurleni sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap saudara NU dikediamannya dan didapati beberapa barang bukti.
“dari tangan IG, petugas berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu dan 10 paket kecil. Selain itu petugas juga menemukan 1 paket kecil ganja, alat hisap, timbangan digital serta bukti transfer,” ungkapnya.
Sementara itu dari tangan NU petugas kembali menemukan timbangan digital, satu unit HP serta buku tabungan yang diduga sebagai buku tabungan transaksi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini meringkus di sel tahanan Polres Rejang Lebong. (Ia)