Sampaikan Aspirasi, Guru PPPK Temui Gubernur Bengkulu

Perwakilan guru PPPK menemui Gubernur Bengkulu. (foto: media center)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sejumlah perwakilan guru PPPK menemui Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Senin (24/3) siang.

Mereka menyampaikan berbagai aspirasi terkait status dan kesejahteraan. Mulai dari percepatan penerbitan surat keputusan, perubahan masa kontrak, hingga kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan, mengingat ada guru yang sudah mendekati usia pensiun.

Mereka juga meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina, menyoroti masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar.

Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per Minggu, yang berakibat tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

“Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per Minggu tidak terpenuhi maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi,” ujar Ellya.

Saat ini sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta.

300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Bengkulu langsung mendisposisikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman.

Saidirman menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar.

“Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan,” kata Saidirman.

Pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk pemberian gaji pensiun bagi PPPK. (MC)

Editor: Sony