Bengkulu, mediabengkulu.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah kembali digelar pada Rabu (5/3/2025).
Dalam persidangan ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kondisi bangunan Puskeswan yang menjadi objek perkara.
Saksi fakta pertama, Hendri, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bengkulu Tengah menjelaskan bahwa bangunan Puskeswan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah sejak selesai dibangun pada tahun 2022 lalu.
“Bangunan yang dibangun dengan dana daerah atau negara akan tercatat sebagai aset. Hingga saat ini tiga gedung Puskeswan tersebut masih ada dan layak digunakan,” ujar Hendri.
Saksi fakta kedua, Rini Rika yang menjabat sebagai Kepala UPTD Bibit dan Ternak turut membenarkan keberadaan bangunan Puskeswan tersebut.
“Puskeswan masih ada dan masih layak digunakan hingga saat ini,” kata dia.
Sementara Ahli Arsitektur, Recky Yundrismein, menyatakan bahwa berdasarkan hasil observasi dan survei lapangan tidak ditemukan indikasi total loss sebagaimana yang disangkakan kepada para terdakwa.
“Dengan metode yang berbeda hasilnya tentu bisa berbeda, namun yang jelas tidak ada total loss dalam proyek ini seperti yang dituduhkan,” ungkap Recky.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Jarwoto, Ahli Konstruksi dari Unihaz. Ia menegaskan bahwa kondisi total loss hanya terjadi apabila bangunan tidak bisa difungsikan sama sekali.
“Gagal konstruksi terjadi jika bangunan runtuh sebelum selesai, namun dalam kasus ini bangunannya sudah berdiri dan telah digunakan,” kata Jarwoto.
“Jika ada permasalahan yang perlu dikaji apakah terjadi kegagalan bangunan, bukan total loss, yang jelas gagal bangunan total tidak terjadi di sini,” sambung Jarwoto.
Dengan keterangan dari para ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa berharap klien mereka dapat terbebas dari tuduhan total loss dan kerugian negara.
Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Puskeswan ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.
Laporan: Helen // Editor: Sony