Mukomuko, mediabengkulu.co – Rencana umum penanaman modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang bersifat jangka panjang.
Berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait.
Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mukomuko, Juni Kurnia Diana, dalam siaran pers, Selasa (9/7/2024).
Juni mengatakan, Mukomuko satu satunya kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum memilki RUPMK sejak RUPM dikeluarkan melalui Perpres nomor 16 tahun 2012 tentang rencana umum penanaman modal.
Hal ini menjadi PR bersama mengingat RUPM merupakan dokumen turunan yang harus dimiliki setiap kabupaten/kota.
“Untuk menjalankan regulasi dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait penanaman modal, guna mendukung pertumbuhan iklim investasi di daerah,” kata dia.
RUPM sendiri telah diamanatkan dalam Perda nomor 9 tahun 2022 tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Mukomuko.
“Dengan kata lain penyusuna RUPMK sangat penting dan merupakan titik awal pelaksanaan kebijakan investasi di daerah,” ucap Juni.
Penanaman modal yang berkelanjutan diperlukan kelembagaan yang kuat, baik di pusat maupun di daerah.
Oleh karena itu, visi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang penanaman modal merupakan suatu keharusan.
“Khususnya terkait pendelegasian kewenangan, dan koordinasi dari masing-masing pihak dan hal ini selaras dengan visi misi Bupati Mukomuko. Bapak Sapuan,” ungkap Juni.
Anggaran merupakan salah satu penyebab belum adanya penyusunan RUPMK di Kabupaten Mukomuko.
Pada tahun ini DPMPTSP memiliki anggaran tersebut, dengan adanya RUPMK investasi di Mukomuko diharapkan dapat tumbuh dan berkembang.
“DPMPTSP selaku leading sektor investasi dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal,” terang Juni. (Adv)
Editor: Sony