Bengkulu Tengah, mediabengkulu.co – Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan dan gedung balai penyuluhan pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, mengatakan dari hasil pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut pihaknya berhasil menetapkan sebanyak sepuluh orang tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi serta saksi ahli maka ditetapkan lah sepuluh orang tersangka,” kata Anuardi, dalam konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan tindak pidana korupsi ini berawal saat Dinas Pertanian Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskeswan dan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian yang bersumber dari anggaran DAK tahun anggaran 2022.
Ditemukan fakta terjadi pengkondisian mulai dari perencaaan, pekerjaan fisik dan pengawasan yang disertai dengan adanya komitmen fee yang kemudian berdampak dengan berkurangnya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.384.333.581 dari total anggaran yang telah dibayarkan sebesar Rp 3.741.921.044.
”Total pengembalian kerugian negara dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 489.995.000,” terang Anuardi.
Kesepuluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diantaranya ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, serta WG.
Dari pengungkapan ini disita barang bukti berupa dokumen-dokumen atas pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kosupsi yang telah diubah dan ditambah.
Dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kosupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KPUHP. (Humas)
Editor: Sony