Rugikan Nasabah Rp 8 Miliar, Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Fraud BSI

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani/Ist

Bengkulu, mediabengkulu.co – Berdasarkan fakta persidangan lanjutan dugaan fraud atau kecurangan BSI Cabang Bengkulu, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase.

Diketahui ternyata bukan hanya terdakwa Tiara Kania Dewi mantan costumer service BSI Cabang Bengkulu saja yang diduga terlibat dalam penggelapan dana Rp 8 miliar milik para nasabah BSI Bengkulu.

Hal itu terlihat jelas dari keterangan para saksi di persidangan yang dibenarkan dan tidak dibantah apapun oleh terdakwa Tiara.

Sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan tersebut Bareskrim Mabes Polri per tanggal 30 Januari 2025 mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terbaru atau SPDP atas nama tersangka inisial YF oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan persnya membenarkan bahwa Bidang Pidum Kejati Bengkulu telah resmi menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI tertanggal 31 Januari 2025.

“Memang benar pada tanggal 31 Januari 2025, Bidang Pidum Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru kasus fraud BSI atas nama tersangka inisial YF oknum anggota Polri Polda Bengkulu,” ungkap Ristianti, Rabu (5/2).

Setelah menerima SPDP tersebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti.

Dalam SPDP tersebut tersangka YF disangkakan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat terdakwa Tiara Kania Dewi menjadi costumer service BSI Cabang Bengkulu dari tahun 2019 hingga 2024. Ia melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, agar aksinya berjalan mulus terdakwa Tiara juga membuat buku tabungan ganda untuk diberikan kepada nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa membuat para nasabah/korban dirugikan hingga Rp 8 miliar.

Laporan: Helen // Editor: Sony