RTRW Diharapkan  Jadi Payung Hukum Iklim Investasi di  Kabupaten Kepahiang

KEPAHIANG, Mediabengkulu.co –  Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Kepahiang tahun 2022-2042 yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid mengatakan, salah satu kendala dalam rangka pengembangan wilayah di masing-masing daerah karena terjadinya perubahan dan dinamika pembangunan yang belum termuat di dalam RTRW.

Dikatakannya, RTRW Kabupaten Kepahiang sangat menentukan kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan diambil. “Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Tata Ruang atas diselenggarakannya rapat lintas sektor ini,” ujar Bupati.

Dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kepahiang, lapangan usaha pertanian adalah salah satu yang memberikan kontribusi paling besar.

Sejalan dengan hal tersebut, RTRW Kabupaten Kepahiang tahun 2022-2042 telah mengakomodir kebijakan strategis nasional di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang selaras dengan potensi ekonomi yang meliputi pertanian, perkebunan dan pariwisata.

“Besar harapan kami RTRW Kabupaten Kepahiang dapat segera disahkan karena dokumen ini penting untuk menjadi payung hukum dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatakan iklim investasi dan perekonomian di Kabupaten Kepahiang,” kata Bupati Hidayat dilansir dari laman mediacenter.

Terima kasih diungkapkan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, kepada kepala daerah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam menyelesaikan rancangan Perda RTRW tersebut.

Ia berharap dalam pertemuan ini tidak akan meninggalkan pending issue apapun baik dari sisi muatan strategis yang sifatnya substansi maupun administratif.

Dikatakan Gabriel, setelah Perda RTRW ini ditetapkan, ia juga mengimbau agar pemerintah daerah segera menyiapkan titik-titik mana yang dapat memberikan trigger pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut sehingga selanjutnya dapat disusun untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dengan adanya RDTR, maka salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dapat diproses otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam jangka waktu 1 (satu) hari. Dengan perizinan berusaha yang cepat akan menghadirkan iklim investasi yang terbuka lebar,”tambah Gabriel.

Disamping itu, ia meminta agar nantinya rencana tata ruang perlu diikuti dengan penerapan indikator keberhasilan. “Salah satu prinsip good governance adalah keterbukaan atau transparansi.

“Dengan adanya indikator keberhasilan yang terukur, masyarakat dapat menilai apakah sebuah pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah dibuat atau tidak dan apakah telah mencapat target yang telah ditentukan,” tegasnya. (Adv/ek)