Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah mulai menerapkan kelas rawat inap standart atau KRIS dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Program ini mulai diterapkan pada tahun 2024 untuk rumah sakit pemerintah, sedangkan untuk rumah sakit swasta akan diterapkan tahun 2025 mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah, Eko Agusrianto, mengatakan untuk Kota Bengkulu, Kementerian Kesehatan telah melakukan visitasi RSUD Harapan dan Doa pada bulan Mei lalu.
Berdasarkan hasil ini, RSUD HD Kota Bengkulu dinilai siap menerapkan kelas rawat inap standart sesuai dengan Perpres nomor 59 tahun 2024 perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018.
“Berdasarkan hal tersebut, struktur bangunan RSHD sudah sesuai dengan persyaratan kelas rawat inap standart,” ungkap Eko, Jumat (12/7/2024).
Penjabat sekretaris daerah menuturkan, dalam menyambut penerapan kelas rawat inap standart. RSHD telah mempersiapkan 39 kamar yang berada di lantai tiga.
“Total seluruhnya itu ada 177 tempat tidur, dan ini telah memenuhi syarat penerapan KRIS,” terang Eko.
Sementara Direktur RSHD, Lista Cherlyviera, mengatakan kalau pihaknya berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Bengkulu khususnya hal pelayanan.
“Kata kunci untuk dicintai masyarakat itu ialah memberikan pelayanan yang terbaik, itu yang perlu kita jaga. Jadi bukan hanya di kertas selembar atau sertifikat saja,” ungkap Lista.
Untuk diketahui, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. (MC)
Editor: Sony