Rolly Gunawan: Pernikahan Dini Berisiko, Kematangan Usia Penting untuk Kesehatan dan Keluarga

Kasi Bimas Islam, Rolly Gunawan. (foto: Sudarwan/mediabengkulu.co)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pernikahan bukan sekadar ikatan antara dua insan, tetapi juga membutuhkan kesiapan mental, fisik, dan ekonomi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita, aturan ini dibuat untuk mencegah dampak negatif dari pernikahan dini.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan, menegaskan bahwa pernikahan di usia muda dapat memicu berbagai risiko, baik secara psikologis, kesehatan, maupun kesejahteraan anak yang akan lahir.

“Usia yang masih labil bisa memengaruhi pola pengasuhan anak. Selain itu, kematangan usia dan mental juga berpengaruh terhadap kesehatan ibu dan bayi, termasuk asupan gizi yang optimal,” ujar Rolly Gunawan, Rabu (12/2/2025).

Rolly juga menyoroti risiko kesehatan bagi perempuan yang menikah di usia dini, termasuk potensi komplikasi kehamilan dan persalinan.

“Remaja putri yang hamil di usia muda lebih rentan mengalami masalah kesehatan. Selain itu, mereka juga berisiko terkena kanker serviks jika aktif secara seksual sebelum usia 20 tahun,” kata dia.

Rolly mengajak seluruh masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya kesiapan sebelum menikah.

“Menikah bukan hanya tentang memenuhi syarat usia minimal, tetapi juga kesiapan mental, ekonomi, dan pemahaman dalam membangun rumah tangga yang sehat,” tegas Rolly.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak pernikahan dini dan mempersiapkan pernikahan dengan lebih matang demi masa depan yang lebih baik.

Laporan: Sudarwan // Editor: Sony