Rencana Pengelolaan Tambang Batubara Pada Wilayah DAS Bengkulu Sebagai Bagian Dari Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Oleh : Ahmad Angga Firnando, NIM :1811150115 Jurusan : Hukum Tata Negara,Kampus IAIN Bengkulu

Pengelolaan tambang batubara pada wilayah DAS Bengkulu sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu dipahami batasan-batasan mengenai DAS berdasarkan fungsi, yaitu:

  1. DAS bagian hulu didasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi, yang antara lain dapat diindikasikan dari kondisi tutupan vegetasi hutan dan lahan DAS, kualitas air, kemampuan menyimpan air (debit), dan curah hujan.
  2. DAS bagian tengah didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang antara lain dapat diindikasikan dari kuantitas air, kualitas air, kemampuan menyalurkan air, dan ketinggian muka air tanah, serta terkait pada prasarana pengairan seperti pengelolaan sungai, waduk, dan danau.
  3. DAS bagian hilir didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang diindikasikan melalui kuantitas dan kualitas air, kemampuan menyalurkan air, ketinggian curah hujan, dan terkait untuk kebutuhan pertanian, air bersih, serta pengelolaan air limbah.

Keberadaan hutan di daerah hulu yang terkelola dengan baik dan terjaga keberlanjutannya dengan didukung oleh prasarana dan sarana di bagian tengahakan dapat mempengaruhi fungsi dan manfaat DAS tersebut di bagian hilir, baik untuk pertanian, kehutanan maupun untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat secara keseluruhan. Mengingat DAS bagian hulu mempunyaiketerbatasan kemampuan, maka setiap kesalahan pemanfaatan akan berdampak negatif pada bagian hilirnya.

Pada prinsipnya, DAS bagian hulu dapat dilakukan usaha konservasi dengan mencakup aspek-aspek yang berhubungan dengan suplai air. Secara ekologis, hal tersebut berkaitan dengan ekosistem tangkapan air (catchment ecosystem) yang merupakan rangkaian proses alami daur hidrologi.

Oleh karena itu, pengelolaan tambang batubara berkelanjutan berdasarkan pendekatan DAS Bengkulu harus dibangun melalui Rencana Pengelolaan DAS Bengkulu, yang menetapkan zona hulu dapat dilakukan kegiatan pertambangan batubara dengan sistem pertambangan tertutup (underground mine) agar wilayah hulu yang merupakan kawasan hutan fungsinya sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan tidak terganggu, sementara sistem pertambangan terbuka secara ketat dapat dilakukan di zona tengah dan hilir DAS Bengkulu agar tidak merusak dan mencemari air sungai DAS Bengkulu.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengeloaan Daerah Aliran Sungai (PP DAS) menegaskan pentingnya pengelolaan DAS secara utuh dari hulu ke hilir.

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan DAS secara utuh dari hulu ke hilir tersebut adalah aspek penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS. Menurut Pasal 35-36 PP DAS Rencana Pengelolaan DAS ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun, dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.

Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya oleh Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.

Dalam Pasal 38 PP DAS ditegaskan bahwa Rencana Pengelolaan DAS menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah administratif di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut UUPPLH 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (PP KLHS), penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS harus didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

UUPPLH 2009 menyatakan bahwa KLHS dibuat dan dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Kata yang digaris bawahi menunjukkan bahwa KLHS menjadi penjaga (guardian) dan penjamin (insurance) agar pertimbangan lingkungan menjadi dasar dan diintegrasikan dalam KRP pembangunan.

KLHS menjadi instrumen pembangunan berkelanjutan. Setiap KRP pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup penyusunannya harus dilengkapi dengan dokumen KLHS atau dalam penyusunan KRP pembangunan tersebut harus dibarengi dengan kajian KLHS.

Hasil KLHS harus menjadi dasar dan diintegrasikan dalam KRP pembangunan untuk menjamin KRP pembangunan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya alam (termasuk tambang batubara) berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS Bengkulu perlu dibarengi dengan KLHS karena KLHS memuat kajian antara lain yaitu kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan.

Rencana pengelolaan DAS berdasarkan KLHS tersebut memastikan kegiatan pengelolaan sumber daya alam dalam suatu wilayah DAS tidak sampai melampaui batas-batas kemampuan lingkungan hidup dalam mendukung dan menampung aktivitas pembangunan tanpa mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kemampuan tersebut mencakup kemampuan dalam menyediakan ruang, kemampuan dalam menyediakan sumber daya alam, dan kemampuan untuk melakukan perbaikan kualitas lingkungan apabila terdapat dampak yang mengganggu keseimbangan ekosistem.

Proses integrasi KLHS dalam KRP Rencana Pengelolaan DAS (Bengkulu) mengikuti mekanisme atau prosedur penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.

Mekanisme atau prosedur yang dimaksud sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 39/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu (Permenhut No. P. 39/Menhut-II/2009).

Dalam Permenhut No. P. 39/Menhut-II/2009 ditentukan bahwa proses Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu terdiri dari: pertama, tahap persiapan yang fokus pada penyusunan kerangka acuan dan pembentukan Tim Perencana pengelolaan DAS; kedua, tahap penyusunan rencana kerja yang fokus pada penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu; dan ketiga, tahap pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana dengan fokus pada

(1) isu dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya DAS antara lain:

(a) Lahan kritis (penyebab, luas dan distribusi)

(b) Kondisi habitat (daerah perlindungan keanekaragaman hayati)

(c) Sedimentasi (sumber, laju, dampak)

(d) Kualitas air (sumber polutan, kelas, waktu)

(e) Masalah penggunaan air tanah dan air permukaan

(f) Daerah rawan bencana (banjir, longsor, dan kekeringan)

(g) Masalah sosial-ekonomi dan kelembagaan

(h) Masalah tata ruang dan penggunaan lahan

(i) Permasalahan antara hulu dan hilir

(j) Konflik pemanfaatan sumber daya.

(2) kerangka logis penyelesaian masalah yang meliputi perumusan tujuan dan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan, implementasi kelembagaan, rencana monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan dan pengintegrasian KLHS dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS (Bengkulu) dilakukan sejak tahap persiapan agar penyusunan KLHS dan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dapat dilakukan secara bersamaan.

Hal ini dimaksudkan agar prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi pertimbangan sejak awal dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dan pengintegrasian rekomendasi KLHS betul-betul masuk dalam proses dan dokumen Rencana Pengelolaan DAS.

Untuk penguatan aspek legal menurut PP DAS dan Permenhut No. P. 39/Menhut-II/2009 maka rencana pengelolaan DAS Bengkulu ditetapkan dalam Perda Provinsi Bengkulu.Rencana Pengelolaan DAS Bengkulu yang telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Bengkulu, selanjutnya menjadi tanggung jawab Gubernur, Bupati/Walikota menjabarkan lebih lanjut dalam program/kegiatan sektoral atau pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rencana Pengelolaan DAS Bengkulu yang telah ditetapkan dalam Perda menjadi dasardalam Kegiatan Pengelolaan DAS dan pemanfaatan sumber daya alam (termasuk pengelolaan tambang batubara) di wilayah kesatuan DAS Bengkulu baik di hilir maupun di hulu DAS Bengkulu. Dengan adanya RencanaPengelolaan DAS Bengkulu ini maka seluruh aspek pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (termasuk batubara) di wilayah DAS Bengkulu harus didasarkan pada pendekatan pengelolaan DAS sebagai satu kesatuan ekosistem.