Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Bengkulu Disetujui Jadi Perda

Penandatanganan berita acara (dok. mc)

Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Bengkulu tahun 2025-2045, disetujui DPRD untuk jadi peraturan daerah.

Persetujuan Raperda menjadi Perda, hasil dari rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu, yang dilaksanakan di ruang rapat Ratu Agung, Sekretariat DPRD, Selasa (2/7/2024).

Paripurna itu digelar dengan empat agenda, yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Kota Bengkulu tahun 2025-2045 oleh Pansus DPRD Kota Bengkulu.

Kemudian, permintaan persetujuan anggota secara lisan oleh pimpinan rapat. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan dan ditutup dengan pendapat akhir Wali Kota Bengkulu.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto. Turut mendampingi Wakil Ketua I, Marliadi, dan Wakil Ketua II, Alamsyah.

Rapat juga dihadiri anggota DPRD dari seluruh fraksi, unsur Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Bengkulu.

Hasil rapat paripurna, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju rancangan peraturan daerah RPJPD tahun 2024-2045 ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

Dengan hasil ini, penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi mengucapkan terima kasih atas keputusan dari seluruh fraksi-fraksi DPRD.

Arif Gunadi mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu bersama dengan DPRD telah melaksanakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024.

“Kita telah memiliki pedoman pembangunan jangka panjang selama 20 tahun ke depan, dengan visi Kota Bengkulu maju sejahtera dan berkelanjutan serta visi arah kebijakan,” kata Arif.

Arif Gunadi berharap RPJPD ini dapat mewujudkan pembangunan yang sinergis, terpadu dan terintegrasi dengan arah pembangunan provinsi dan nasional. (MC)

Editor: Sony