Rekaman e-KTP di Kecamatan Rusak, Kadis : Warga Bisa Rekaman di Mall Pelayanan Publik dan Kecamatan Tetangga 

Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu. (foto : dok/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Perekaman e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Kependudukan) Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) mengalami kerusakan di beberapa kecamatan di Kota Bengkulu.

Ada beberapa alat perekaman yang mengalami kerusakan di kantor kecamatan dan telah dilakukan pemesanan menggunakan anggaran di tahun 2023 ini.

“Di Muara Bangkahulu itu perekaman sidik jarinya rusak, kemudian di Teluk Segara servernya rusak, sedangkan yang di Kecamatan Kampung Melayu, Selebar dan Singaran Pati masih bagus,” ungkap Widodo, Kamis (6/7/2023).

Widodo mengaku bahwa, rusaknya alat perekaman e-KTP di Kecamatan tersebut sudah sekitar enam bulan lalu.

“Sekarang untuk perekaman e-KTP dialihkan ke Mall pelayanan publik kantor DMPTSP dan Kantor Dukcapil di Bentiring ataupun bisa rekaman di kecamatan tetangga. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir terkendala perekaman e-KTP,” sampainya.

Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami kerusakan e-KTP bisa langsung rekaman ulang dan nanti data dapat diakses melalui aplikasi Kependudukan digital.

“Seperti KTP hilang dan rusak dan tidak terbaca akan kita back up dengan KTP digital,” pungkasnya. (Adv)