RDP DPRD Kota Soal Pembatasan Toko Modern Tak Berizin

Bengkulu, – Maraknya toko modern yang belum mengantongi izin lengkap kembali menjadi sorotan dari wakil rakyat. Dewan pun meminta Pemkot melakukan pembatasan pendirian sekaligus menindak pelaku usaha yang belum mengantongi izin.

“Kegiatan usaha apapun yang membutuhkan perizinan harus diurus terlebih dahulu. Bukan sebaliknya, melakukan pembangunan dulu baru mengurus izin,” kata Wakil Ketua Komisi 1 Nuzul Se yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 dengan DPMPTSP dan Satpol PP, siang tadi (09/02).

Kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin menurut Nuzuludin adalah sebuah pelanggaran dan harus ada tindakan administrasi agar menjadi efek jera.

“Harus ada tindakan, ini menjadi peran Satpol PP sebagai penegak Perda untuk mengambil tindakan. Sebagai langkah awal, kami minta Satpol PP melakukan razia terhadap seluruh toko modern dan waralaba yang tidak memiliki izin”, tekan Nuzuludin.

Sementara itu Anggota Komisi 1 lainnya Kusmito Gunawan berharap Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan dan formula baru agar pelaku usaha lokal tidak semakin terlibas dengan semakin menjamurnya toko modern, dan hanya menjadi penonton dalam perputaran ekonomi daerah sendiri.

“Misalnya dengan mengatur jarak antar toko atau dengan mengintervensi pelaku usaha toko modern membuat perjanjian untuk memprioritaskan barang dan produk lokal,” sarannya.

Sedangkan Ariyono Gumay mendesak Satpol PP tegas dalam menindak toko modern yang tidak memilili izin. Menurutnya persoalan perizinan berdampak besar terhadap PAD bagi Kota Bengkulu.

“Bagaimana mau dapat PAD kalau izin saja tidak ada. Kami minta Satpol PP cek izin seluruh toko modern. Beri SP1, SP2 bahkan kalau perlu segel kalau memang peringatan tidak diindahkan”, tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Satpol PP berjanji akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya penertiban izin.

Berdasarkan data DPMPTSP Kota Bengkulu sebanyak 74 Outlet Waralaba Indomaret sudah memiliki izin, namun belum terdata di DPMPTSP, dan sebanyak 40 Outlet Waralaba Alfamart sudah ada perizinannya dan sudah terdata pula di DPMPTSP. (Adv)