Bengkulu, – DPRD Kabupaten Kepahiang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD pada Senin, (22/02) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, M.Si dengan didampingi Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH dan dihadiri 22 anggota DPRD, Plh.Bupati Kepahiang Zamzami,Z,SE.MM, forkompimda, kepala OPD. Penundaan penyampaian nota pengantar Raperda tersebut menurut Wakil Ketua I lantaran belum adanya izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Disampaikan Andrian Defandra,SE.M.Si bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 72 ayat (1) huruf (1b) yang menyatakan bahwa Pelaksana tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Kepala Daerah, dalam melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Sedangkan sampai saat ini Pelaksana Harian Bupati Kepahiang belum mendapatkan persetujuan tertulis untuk melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, sehingga rapat paripurna ini tidak dapat kita laksanakan sebagaimana mestinya,”ungkap Andrian Defandra.
Masih dikatakannya, usulan pembahasan raperda akan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah DPRD.
Ditambahkannya, 3 (Tiga) Raperda inisiatif DPRD yang semestinya disampaikan nota pengantar raperdanya pada rapat paripurna hari ini diantaranya Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengadung zat adiktif.
“Atas nama lembaga DPRD kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kehadiran undangan dan hadirin sekalian,” pungkasnya.(Adv)