Bengkulu, mediabengkulu.co – Penghujung tahun 2024, DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat paripurna ke-11 masa persidangan III, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (30/12).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Sumardi, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum yang mewakili Gubernur Bengkulu.
Rapat paripurna ini membahas tiga agenda yaitu laporan panitia kerja tentang tata tertib DPRD, pengesahan risalah rapat paripurna masa persidangan II dan penutupan masa persidangan III.
Pada laporan Panja pembahasan tata tertib, panitia kerja meminta perpanjangan waktu untuk membahas hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dari hasil laporan Panja, dapat disimpulkan panitia kerja tata tertib masih membutuhkan waktu tambahan untuk membahas hasil fasilitasi Kemendagri,” ungkap Sumardi, saat memimpin rapat.
Selanjutnya Ketua DPRD menyampaikan kalau risalah rapat untuk masa persidangan III tahun sidang 2024 telah disusun dan disahkan oleh seluruh anggota dewan.
Risalah rapat ini menghimpun seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa persidangan tersebut.
“Risalah rapat masa persidangan III tahun sidang 2024 telah disetujui oleh anggota dewan dan disahkan menjadi dokumen resmi,” ucap Sumardi.
Hari ini merupakan hari terakhir masa persidangan III tahun sidang 2024. Namun, beberapa materi yang belum selesai akan dilanjutkan pada masa persidangan I tahun sidang 2025.
“Alhamdulillah. Seluruh agenda dalam masa persidangan telah terlaksaa. Materi yang belum selesai akan dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan I tahun sidang 2025,” kata Sumardi. (MC)
Editor: Sony