MediaBengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna penyampaian Nota pengantar 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong di tahun 2020.
Delapan raperda itu terdiri dari Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Tentang Penetapan Baku amutu Air dan Kelas aAir Sungai di Kabupaten Lebong, Raperda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda Tentang Perubahan Penetapan Hari Jadi kKabupaten Lebong, Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei, dan Raperda Tentang Sanitasi Berbasis Masyarakat.
Nota pengantar Raperda yang dibacakan Bupati Lebong H.Rosjonsyah,S.IP, M.Si di wakili Mustarani Abidin SH MSi (Sekda) Kabupaten Lebong .Senin Siang (13/10/2020)
Dalam penyampaiannya Sekda berharap 8 Raperda yang diusulkan itu secepatnya dapat dibahas dan disahkan menjadi Perda agar dapat diberlakukan dan diterapkan di Kabupaten Lebong.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, dalam penyampaiannya beliau mengaku akan segera menggeber dan membahas 8 Raperda yang diusulkan itu. Beliau juga berharap kepada seluruh anggota DPRD agar dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk segera membahas seluruh usulan Raperda yang diusulkan ekesekutif itu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Carles Rosen didampingi Ketua Fraksi Nasdem, Dedi Heryanto mewakili Wakil Ketua (Waka) I, dan Ketua Fraksi PKB, Ronal Reagen mewakili Waka II, lantaran kedua Waka tersebut tidak bisa hadir. Rapat juga dihadiri sejumlah kepala dinas beserta jajaran dan unsur FKPD Lebong seperti Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, Danramil 409-07 Lebong Atas Kapten Inf. Tonni R Antoni. (prw)
Berikut Laporan liputannya :