Rapat Paripurna, Jawaban Eksekutif Soal Penataan Perangkat Daerah

Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong terkait Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (27/11/2025). (Foto: ist)

Rejang Lebong, mediabengkulu.co – DPRD Rejang Lebong menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum gabungan tujuh fraksi.

Terkait Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (27/11/2025).

Ketua DPRD rejang Lebong, Juliansyah Yayan, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi.

Hadir Penjabat Sekda Elva Mardiana, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, dan tamu undangan.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi: PKS, PDIP, PAN, Golkar, PKB, Gerindra, dan NasDem, yang menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme.

Ia menegaskan, penataan perangkat daerah dilakukan berdasarkan urusan pemerintahan wajib, pilihan, dan konkuren, serta telah mendapat rekomendasi Gubernur Bengkulu.

Tujuannya untuk efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja perangkat daerah.

“Raperda ini menjadi pedoman agar urusan pemerintahan berjalan cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi,” ujar Hendri.

Penataan menghasilkan 24 perangkat daerah yang meliputi sekretariat, dinas, badan, hingga 15 kecamatan.

Ketua DPRD menegaskan, pembahasan Raperda akan dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kami akan menindaklanjuti tahapan pembahasan secara profesional dan transparan,” tegas Juliansyah. (Yurnal)