Kaur, mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur, Forkopimda, Kepala OPD dan 19 Anggota dari 25 DPRD Kabupaten Kaur, Senin (29/7/2024).
Bupati Kaur, Lismidianto mengatakan rapat paripurna ini untuk menjawab dan menjelaskan secara rinci terkait pandangan umum dari fraksi Kaur Kondusif, Golkar, Se’ase Sehijean dan fraksi PDI-P.
1. Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Kaur Kondusif
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Kaur Kondusif yang telah memberikan apresiasi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Sebagai langkah positif dalam memajukan Kabupaten Kaur ke arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Mengenai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan sejauh mana pencapaian target yang telah ditetapkan.
Dalam hal memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan Kabupaten Kaur serta kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kaur mengapresiasi kepada Fraksi Kaur Kondusif khususnya dan DPRD Kabupaten Kaur yang melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD.
“Terima kasih Fraksi Kaur Kondusif yang selalu mengingatkan kami untuk memberikan laporan secara transparan dan akuntabel, kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target setiap program yang direncanakan,” kata Lismidianto.
2. Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Golkar
Terhadap kebijakan program tetap mengacu pada skala prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD, dapat dijelaskan perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan pelaksanaan APBD.
Pemerintah Kabupaten Kaur telah mengacu pada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Penyusunan dan Pelaksanaan APBD dituntut agar akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
APBD merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan daerah yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini perlu meningkatkan sumber daya manusia terhadap kinerja pengelolaan keuangan dan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Kabupaten Kaur mengacu pada peraturan yang mengharuskan mengikuti sistem yang telah di tetapkan oleh presiden melalui Kementerian Dalam Negeri yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia atsu SIPD-RI.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah terkesan lamban dikarenakan pelaksanaan kebijakan SIPD-RI masih belum sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dikarenakan masih ada beberapa akun yang belum timbul pada sistem tersebut, sehingga dalam hal perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporannya.
Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah harus terus berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah daerah mengapresiasi Fraksi Golkar yang senantiasa mendukung semua program pemerintah Kabupaten Kaur untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur secara umum.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi Golkar yang terus mengingatkan dan mengintruksikan tentang pengelolaan keuangan agar tetap mengacu pada skala prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD,” ungkap Lismidianto.
3. Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Se’ase
Memperhatikan keuangan daerah saat ini terus mengalami kekosongan keuangan, dapat dijelaskan kalau rekening kas umum daerah sebenarnya tidak mengalami kekosongan.
Hanya saja uang yang ada di rekening kas umum daerah sudah ditentukan peruntukannya seperti DAU, DAK Non FISIK dan DAK Fisik.
Sehingga untuk penggunaan/realisasi belanja harus sesuai dengan peruntukkannya dan dalam pengelolaan kas daerah.
“Kedepannya Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan terus berupaya untuk dapat mengelola keuangan secara efisien dan sebaik mungkin,” ucapn Lismidianto.
4. Menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDI-P
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Pendapatan telah setuju kalau pendapatan asli daerah merupakan salah satu faktor yang penting.
Dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip otonomi dan bertanggung jawab.
Pendapatan asli daerah dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam arti semakin besar suatu daerah memperoleh dan menghimpun pendapatan asli daerah, maka akan semakin besar pula tersedia keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggarakan otonomi daerah.
Pendapatan asli daerah merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah.
Pemerintah Daerah selalu optimis dan bekerja keras dalam meningkatkan dan menggali potensi pendapatan asli daerah secara optimal.
Hal ini terbukti dengan meningkatnya pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah yang sudah melampaui dari target tahun 2023.
Selanjutnya pemerintah daerah akan terus bekerja sama dan bersinergi dengan OPD terkait dalam hal penegakan Perda yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas apresiasinya, kita akan terus berupaya dalam hal pengelolaan anggaran agar program prioritas dapat terlaksana, khususnya kesejahteraan masyarakat,” tutur Lismidianto.
Secara umum jawaban eksekutif yang telah disampaikan oleh Bupati Kaur ini telah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kaur, serta sudah diputuskan pimpinan rapat agar segera dilanjutkan ketingkat selanjutnya. (Adv)
Editor: Sony