SELUMA,- Bertempat di gedung Paripurna DPRD Seluma, Senin (25/1) Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Seluma terpilih pada Pilkada 2020 digelar sukses.
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos. didampingi Wakil Ketua I Sugeng Zonrio SH dan wakil ketua II Ulil Umidi S.Sos dan anggota DPRD Seluma, Bupati Seluma H.Bundra Jaya SH.MH, Forkopimda, Pejabat eselon II serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Rapat Paripurna dilaksanakan mendaklanjuti adanya Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Tanggal 20 Januari 2021 hal keterangan perkara PHP-GUB/Kab/Kot Tahun 2021 yang di registrasi di Mahkamah Konstitusi dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/2021 tanggal 20 Januari 2021 hal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Dan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma nomor : 16/PL. 02.06-Kpt/1705/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2020 dan surat dari Gubernur Bengkulu nomor: 100/1 26/1/B.1/2021 tanggal 25 Januari 2020 tentang Usulan Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati. (Adv/rd/ist)
Berikut Rangkuman Kegiatan nya :