Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Raperda Adat Butuh Waktu Tambahan, Raperda Bantuan Hukum Lanjut

Rapat Paripurna DPRD Provinsi bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Senin (22/05/2023). foto : 81 mediabengkulu.co

Bengkulu, Mediabengkulu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan komisi/panitia khusus (Pansus) dan hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu dan Bantuan Hukum pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Disampaikan juru bicara Pansus pembahasan Raperda tentang BMA Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S.Sos., bahwa penambahan waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut lantaran pengajuan fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk melakukan kajian ulang.

“Pengajuan fasilitasi yang dilakukan sebelumnya tentang BMA Provinsi Bengkulu, Kemendagri telah memfasilitasi dengan tanggapan agar mencermati kembali materi muatan dengan mempedomani UU Nomor 6 tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut maka Pansus masih membutuhkan waktu untuk melakukan pencermatan kembali materi muatan Raperda BMA Provinsi Bengkulu ini,” sampai Raharjo Sudiro saat memaparkan hasil pembahasan Pansus, Senin (22/05/2023).

Raharjo Sudiro foto : 81 mediabengkulu.co

Lebih lanjut dijelaskan Raharjo Sudiro, penambahan waktu digunakan pihaknya untuk mencermati materi muatan yang diminta dari kementerian, hasilnya akan kembali disampaikan dalam paripurna selanjutnya.

“Hasil dari pencermatan terhadap Raperda BMA Provinsi Bengkulu ini akan kami laporkan kembali secara lengkap pada rapat paripurna yang akan datang,” jelas Raharjo.

Sementara itu, untuk Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin disetuiui untuk tahapan lanjutan yakni pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang diagendakan digelar hari ini (Selasa,23/05/2023-red).

Juru bicara sekaligus Ketua Pansus Raperda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., mengatakan dari hasil fasilitasi dengan pihak kementerian disetujui agar Raperda yang ada untuk dilanjutkan tahapannya.

“Hasil fasilitasi dengan Kemendagri terkait Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin telah disetujui untuk dilanjutkan. Dan kita patut berbangga dengan hasil kinerja legislatif kita karena dari seluruh Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin yang diajukan Provinsi se-Sumatera baru Provinsi Bengkulu yang disetujui Kementerian Dalam Negeri, dari 10 Raperda Bantuan Hukum yang diajukan kita yang disetujui,” kata Usin Abdisyah.

Diungkapkan Usin Abdisyah, keberadaan regulasi bantuan hukum sangat penting untuk membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dan berjuang untuk keadilan hukum.

“Diharapkan semoga Raperda ini dapat disepakati dan disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Setidaknya ini menjadi kado 25 tahun reformasi untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan haknya dalam reformasi hukum,” pungkas Usin Abdisyah.(Adv/81 mediabengkulu.co)