Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Atas Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

Bengkulu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Atas Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2016-2021 di ruang rapat paripurna, Selasa (9/2).

Pelaksanaan Rapat Paripurna terhadap pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 (satu).

Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 (satu) Huruf a dan Huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu memimpin langsung Rapat Paripurna beserta ketua-ketua Fraksi dan unsur Forkopimda.

Ketua Dewan Provinsi Bengkulu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memimpin Provinsi Bengkulu ini.

“Saya atas nama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa, berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021,” sebut pimpinan Rapat Paripurna Ihsan Fajri.

Ketua Dewan Provinsi Bengkulu ini juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya memimpin Provinsi Bengkulu ini.

“Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengucapkan terimakasih atas pengabdian saudara Gunernur dan Wakil Gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa membalas semua pengabdian yang saudara Gubernur dan Wakil Gubernur lakukan di Provinsi Bengkulu,” kata Ihsan Fajri sebelum menutup Rapat Paripurna.

Usai pengumuman berakhinya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2016-2021, dilanjutkan Penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bahan kelengkapan untuk diusulkannya pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, dengan disaksikan Gubernur Bengkulu, ketua-ketua fraksi serta Forkopimda Provinsi. (Adv)