Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota Bengkulu Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bengkulu Atas Enam Raperda Kota Bengkulu, di ruang rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Senin (28/8/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Marliadi dan dihadiri Sekretaris Daerah Ir. Arif Gunadi, M.Si, tim ahli DPRD kota Bengkulu Mayor Arh Asep Sepriadin, Letkol CPM Edi Mulyanto, Akp Agus Norman SH MH dan para tamu undangan.

Pimpinan rapat Marliadi mengatakan, agenda rapat selanjutnya adalah rapat pembahasan terhadap Enam Raperda Kota Bengkulu dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Bengkulu yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Legislasi Daerah Kota Bengkulu.
Sementara Sekda Arif Gunadi menyampaikan, Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Bengkulu.

“Ke-10 Fraksi (PAN, Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura, PKB, PPP DAN PDIP menyetujui 6 Raperda yang telah diusulkan dengan pertimbangan peraturan dan disertai pendapat para ahli,” ungkap Arif Gunadi.
Selanjut Arif Gunadi menambahkan 6 isi raperda yang dimaksud dari hasil rapat Paripurna.
“Pertama pengelolahan sampah di kota Bengkulu, kedua pajak dan restribusi daerah, ketiga perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2017, keempat perubahan kedua atas peraturan Daerah No 28 tahun 2023, kelima perubahan atas peraturan Daerah No 7 tahun 2017, keenam permasalahan kepemilikan bangunan/gedung warga Bengkulu yang belum merata,” tutup Arif Gunadi. (Nur)