Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif

Rapat paripurna DPRD Kaur (foto: istimewa)

Kaur, mediabengkulu.co – DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.

Serta penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045, dan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Kaur, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Instansi Vertikal. Dari sebanyak 25 anggota DPRD Kaur, yang hadir 19 orang, Senin (29/7/2024).

Jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, disampaikan langsung oleh Bupati Kaur, Lismidianto.

1. Menanggapi pandangan umum dari fraksi PDIP, Golkar, Se’ase Seijean dan Kaur Kondusif.

Lismidianto menyampaikan, mengenai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengetahui.

Bagaimana anggaran digunakan dan sejauh mana pencapaian target yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kaur.

Dalam memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan Kabupaten Kaur serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kaur mengapresiasi kepada Fraksi Kaur Kondusif yang melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023.

“Terima kasih kepada Fraksi Kaur Kondusif yang selalu mengingatkan kami untuk senantiasa memberikan laporan secara transparan dan akuntabel, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target setiap program yang direncanakan,” kata Lismidianto.

2. Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar

Lismidianto menyampaikan, terhadap kebijakan program tetap mengacu pada skala prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD.

Perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan pelaksanaan APBD, Pemerintah Kabupaten Kaur telah mengacu pada aturan dan regulasi yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme penyusunan dan pelaksanaan APBD dituntut agar akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

APBD merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan daerah yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

“Kami juga mengapresiasi Fraksi Golkar yang senantiasa mendukung semua program Pemerintah Kabupaten Kaur untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur secara umum,” kata dia.

3. Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Sease

Lismidianto menyampaikan, rekening kas umum daerah sebenarnya tidak mengalami kekosongan.

Hanya saja uang yang ada direkening kas umum daerah sudah ditentukan peruntukannya seperti DAU, DAK non fisik, dan DAK fisik.

Sehingga untuk penggunaan/realisasi belanjanya harus sesuai dengan peruntukkannya dan dalam pengelolaan kas daerah.

“Kedepannya Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah akan terus berupaya untuk dapat mengelola keuangan secara efisien dan sebaik mungkin,” kata Lismidianto.

4. Menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan

Lismidianto menyampaikan, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, setuju kalau pendapatan asli daerah merupakan salah satu faktor yang penting.

Dalam pelaksanaan roda pemerintahan berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab.

Pendapatan asli daerah dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur yang penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam arti semakin besar suatu daerah memperoleh dan menghimpun pendapatan asli daerah.

Maka akan semakin besar pula tersedia keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggarakan otonomi daerah.

Pendapatan asli daerah merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah.

Pemerintah daerah selalu optimis dan bekerja keras dalam meningkatkan dan menggali potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Kaur secara optimal.

Hal ini terbukti dengan meningkatnya pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah yang sudah melampaui dari target tahun 2023.

“Pemerintah daerah akan terus bekerja sama dan bersinergi dengan OPD terkait dalam hal penegakan Perda yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Kaur,” kata Lismidianto.

Secara umum jawaban eksekutif Pemerintah Kabupaten Kaur yang telah disampaikan oleh Bupati Kaur.

Telah disetujui oleh seluruh fraksi dan sudah diputuskan oleh pimpinan rapat agar segera dilanjutkan ketingkat selanjutnya. (Adv)

Editor: Sony