banner 1000x250

Rakornas GTKHNK35+ Angkat Honorer 35+ Menjadi PNS Tanpa Tes Melalui Keppres

Rakornas GTKHNK35+ (Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Lebih) berlangsung di MGK Kemayoran Jakarta Utara Kamis 20/2/2020.

MediaBengkulu.co – Rakornas GTKHNK35+ (Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Lebih) berlangsung di MGK Kemayoran Jakarta Utara Kamis 20/2/2020.dihadiri oleh perwakilan seluruh daerah Kabupaten dan Provinsi dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Maluku, Bengkulu, dan Sulawesi Selatan.

H. Nasrullah selaku Ketua Umum GTKHNK35+ dan di Dampingi oleh Yusak, S.Th mengatakan mengenai tuntutan yang disampaikan kepada Presiden untuk mengeluarkan Keppres PNS kepada GTKHNK35+ Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun keatas tanpa Tes lewat Keppres dan meminta Presiden dan Pusat untuk membayar gaji UMK kepada Honorer yang berusia 35 tahun kebawah dengan sistem bulanan bukan lagi sistem Jam Jam-an seperti yang selama ini.

Karena Walaupun tulisan besarnya UMKnya masih jauh dari UMK.
Nasrul dan Yusak mengharap “jangan sampai ini terjadi lagi kedepannya. Pemerintah pusat memperhatikan negeri, kalau memang pemerintah pusat tidak memperhatikan negeri jadikan saja semua swasta tidak perlu negeri lagi” ujar Nasrullah.

Inilah tuntutan dan kesimpulan yang dibacakan dalam Rakornas GTKHNK35+ yang dipandu okeh Ketua Ketum dan Ketua IV GTKHNK35+ :

1. Angkat GTKHNK35+ Menjadi PNS tanpa Tes melalui Keppres.
2. Bayar Gaji UMK bagi Honorer GTK dibawah Umur 35 dari APBN dengan dibayar secara Bulanan. Bukan berdasarkan hitungan jam.

Kesimpulan:
1. Pengurus Daerah akan Menambah dukungan lagi dari Pemerintahan Daerah Kepala Daerah, DPRD PGRI) dari seluruh Indonesia.
2. Meminta Pemerintahan Pusat Provinsi dan Kabupaten / Kota mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres.
3. Rakornas GTKHNK35+ tidak diadakan lagi jika dalam masa 2 Bulan tuntutan Keppres Terpenuhui

Hal yang disampaikan Yusak. S.TH. sebagai Ketua IV GTKHNK35+ sekaligus Ketua Umum GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu. Dimana RAKORNAS ini dihadiri peserta dari daerah Bengkulu sebanyak 25 orang yang mewakili Dari 3400 orang Honorer Seprovinsi Bengkulu

Menurut Yusak ide rakornas GTKHNK35+ ini datang dari Bpk. H. Nasrullah selaku Ketua Umumnya. Beliau telah membangkitkan semangat Honorer untuk memperjungan nasib honorer yang selama ini seakan dianggap tidak ada. Karena itu, gerakan ini membawa tuntutan kepada pemerintah pusat yang mana honorer itu layak diangkat PNS karena tanggungjawab mereka sama dengan Guru dan tenaga pendidik yang berstatus PNS
“Kewajiban kita kan sama dengan PNS, kalau PNS kan gaji besar sedangkan Honorer jauh UMK/UMR Daerah.Kedaan inilah yang membangkitkan semangat para honorer hadir bersama di Jakarta” tegas Pak Yusak.

Selama ini Daerah dibatasi oleh Undang Undang tidak boleh mengangkat honor, ini sangat membatasi hak para honorer. Lalu mereka di gaji dari uang komite sekolah yang besarnya masih ada yang Rp.100.000 bulan.

Kami bersyurkur khusunya di Daerah Provinsi Bengkulu, karena Bapak Gubernurnya mulai tahun 2020 sudah mengaolokasi APBD untuk dengan besar gaji Rp.1.000.000/bulan/honorer bagi seluruh Honorer di SMA/MA sederat. Harapanya agar Pemda Kota dan Pemda Kabupaten di Bengkulu dapat mengikuti kebijakan Pemda Provinsi. Tambah Yusak.(***)

Demikian yang dijelaskan H. Nasrullah dan Yusak dalam Rakornas GTKHNK35+ yang dihadiri +- 2300 peserta dan ikut serta perwakilan DPRD, Pemda serta dari jajaran Mabes Polri dan Pengurus Pusat GTKHNK35+, juga segenap Kordinator Kabupaten. Kordinator Kecamatan se Indonesia.(***)

Berita ini telah tayang di  anekafakta.com dengan judul ”Rakornas GTKHNK35+ Angkat Honorer 35+ Menjadi PNS Tanpa Tes Melalui Keppres” edisi 21 febuari 2020