Bengkulu, mediabengkulu.co – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi persiapan penentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rafflesia kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Murlin Hanizar selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan Menyampaiakan bahwa sebelum pelaksanaan tahapan Kampanye, KPU Provinsi Bengkulu harus berkoordinasi terlebih dahulu agar nanti KPU Provinsi Bengkulu dalam menyusun dan membuat Surat Keputusan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) tidak melanggar aturan yang ada.
Murlin Hanizar menyampaikan juga bahwa Ada Lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan akan di usulkan kepada Gubernur.
“Untuk saat ini lokasi yang diperbolehkan lapangan sport senter, lapangan STQ air sebakul, gedung gunung bungkuk STQ, gedung Persada Bung Karno, dan Gor sawah lebar. Sedangkan untuk lokasi yang tidak diperbolehkan Pantai Panjang Bengkulu, Kawasan wisata Tapak Padri, ditengah ruas jalan dua jalur, kawasan Lapangan Merdeka didepan rumah dinas Gubernur, Jalan Pembangunan Kota Bengkulu,sarana ibadah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, terminal, gedung perkantoran milik pemerintah, tiang listrik, pohon-pohon pelindung dan tiang telpon, bandara terminal serta pelabuhan,” sampai Murlin.
Masih dikatakan Murlin, tahapan Kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sementara dari Anggota KPU kota bengkulu menyampaikan, bahwa penertipan masih menunggu lokasinya dulu.
“Untuk Penertipan kita tunggu lokasinya dulu klo sudah ada serta melanggar baru kita eksekusi, manggaknya ini menjadi pedoman kita untuk melakukan penertipan nanti, pemasangan alat praga yang melanggar dan yang tidak sesuai kontennya,” tegas Murlin.
Undangan yang melibatkan instansi terkait diantaranya Dinas perhubungan, kepala dan anggota KPU, Kepala satpol PP, Dinas Pariwisata Dan Kominfo Provinsi Bengkulu. (Nana)