Raih Predikat B, Helmi Yakin DPMPTSP Tahun Depan Lebih Baik

Bengkulu, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih predikat sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik dengan kategori “Baik” yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rabu (10/03).

DPMPTSP Kota Bengkulu tahun ini telah berhasil peroleh predikat B atau baik dengan nilai Indeks Pelayanan Publik 3,96.

Pemberian piagam penghargaan kepada DPMTSP Kota Bengkulu tersebut berlangsung di Jakarta pada acara penyampaian hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik tahun 2020 lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan ini, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi mengapresiasi capaian kinerja DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik.

“Penghargaan ini sangat baik sekali dan dapat dijadikan motivasi untuk DPMPTSP agar lebih baik ke depannya. Semua pelayanan harus ditingkatkan dengan mempermudah pelayanan perizinan. Apa lagi kita saat ini sedang menggarap Mal Pelayanan Publik (MPP) dan diharapkan ini nanti dapat meningkatkan penilaian berikutnya,” sampai Helmi.

Table indeks berdasarkan data Kemenpan RB

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toni Harisman mengatakan bahwa layanan perizinan di kantornya semakin hari semakin memberikan kemudahan dalam setiap prosesnya. Yang terbaru, pemohon bisa melacak langsung proses perizinan yang telah diajukan.

“Semua pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP saat ini sudah menerapkan sistem online dan bisa dipantau langsung prosesnya. Semua ini dalam rangka mempermudah mengurus perizinan yang ada,” terang Toni.

Ke depan, Toni berharap melalui berbagai inovasi, DPMPTSP dapat meraih penghargaan yang lebih baik dan melampaui capaian saat ini.

Untuk diketahui, pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (Adv)