Bengkulu,- Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 yang digelar di Hotel Mercure, Rabu (18/2).
Rapat Pleno terbuka ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2020.
Rapat Pleno penetapan ini dihadiri juga Wakil Gubernur terpilih Dr. H. Rosjonsyah beserta Partai Politik pengusul, Bawaslu, KPU Kabupaten dan Kota, peserta Pilgub serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.
Rapat Pleno ini dimulai dengan Penandatangan Berita Acara Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020, yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya Berita Acara Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilh yang telah ditandatangani tersebut diserahkan masing-masing kepada pesertaa Calon Gubernur Bengkulu dan partai politik pengusul, DRPD Provinsi Bengkulu, Bawaslu serta kepada KPU pusat.
Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 oleh KPU Provinsi Bengkulu berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU Provinsi Bengkulu.
Dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 291/PL.02.7-BA/17/Prov/II/2021 disebutkan, bahwa KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dengan keputusan menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam Pilkada serentak Tahun 2020 adalah pasangan dengan perolehan suara terbanyak, yaitu pasangan dengan nomor urut 2 (dua) atas nama Dr. H. Rohidin Mersyah dan Dr. E. H. Rosjonsyah dengan perolehan suara sebanyak 418. 080 suara dengan presentase 41, 20 persen dari total suara sah.
Editor :Redaksi
Sumber : MC Pemprov Bengkulu