Kota Bengkulu, mediabengkulu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas PUPR melaksanakan rapat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Gading Cempaka, Ratu Samban, Ratu Agung, Teluk Segara dan Singaran Pati yang dibuka langsung oleh Asisten I Pemkot Eko Agusrianto, di Hotel Nala Sea Side, Rabu (8/11/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 75 orang terdiri dari penyelenggara, dan pejabat pusat, provinsi dan kota, serta stakeholder terkait.
Tahapan pertama yang dilakukan yakni kegiatan Konsultasi Publik I (KP I) yang merupakan rangkaian dari kegiatan dalam penyusunan RDTR tahun ini.
Pelaksanaan KP I ini merupakan tahap lanjutan dari kegiatan sebelumnya yakni FGD yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dengan agenda beberapa kesepakatan terkait deliniasi, nama kawasan dan dan tema kawasan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman berharap KP I dapat menghasilkan arah kebijakan sektoral dan arah pengembangan untuk Kota Bengkulu di masa depan dengan dituangkan dalam RDTR 5 Kecamatan tersebut.
“Kita berharap ini menghasilkan input dan arahan pengembangan yang bermanfaat bagi penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Singaran Pati di Kota Bengkulu yang berkualitas,” ujar Noprisman.
Selain itu Pj Walikota yang diwakili Asisten 1 Eko Agusrianto mengatakan, bahwa RDTR sebagai turunan dari RTRW.
“Harapan kita di dalam konsultasi publik ini, akan dapat tambahan pikiran untuk RDTR ini agar betul-betul sempurna. Kita berharap agar RDTR ini lebih terbuka, transparan, sehat dan yang lebih penting RDTR bisa menjadi pemaju kita untuk pengembangan potensi wilayah,” kata Eko.
Serta Eko juga menambahkan, bahwa ini merupakan kegiatan pertama agar pemerintah dapat menekan terkait RDTR, agar produk dari RDTR ini betul-betul menyentuh masyarakat dan kepentingan pengembangan wilayah itu sendiri.
Sebagai informasi, Kota Bengkulu sendiri pada Tahun 2021 telah menetapkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu yang merupakan panduan dalam melaksanakan Pemanfaatan Ruang dengan baik dan berwawasan lingkungan. (Nur)