Seluma, mediabengkulu.co – Puluhan warga Kabupaten Seluma yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan negara atau lapas
Tak bisa memberikan hak suaranya dalam pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada bulan November 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Anang Erma Dona, Senin (29/7/2024).
“Hasil coklit kemarin ada 123 orang warga Seluma yang tersebar baik di Lapas Kota Bengkulu, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, maupun Bengkulu Selatan,” ucap Dona.
Dona mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada.
Para narapidana yang tengah menjalani pembinaan di Lapas hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
“Mereka memberikan hak pilihnya di lokasi khusus di dalam Lapas, namun tidak memilih bupati hanya gubernur saja,” ungkap Dona.
Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony