PT. Paradisa Nusantara Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi Lahan

Kuasa hukum PT. Paradisa Nusantara (foto: Sudarwan/mediabengkulu.co)

Bengkulu, mediabengkulu.co – Sengketa lahan yang melibatkan PT. Paradisa Nusantara dengan pihak Suardi Bahrun dan Maman Suryaman terus bergulir.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum R.D.H dan Rekan, PT. Paradisa Nusantara secara resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan nomor perkara 199/KL.RDH&REKAN/BKL/I/2025.

Direktur Utama PT. Paradisa Nusantara, Peni Riyanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pihaknya menduga ada kejanggalan dalam proses eksekusi lahan yang dilakukan.

Menurutnya, dokumen yang digunakan dalam perkara ini adalah milik PT. Paradisa Nusantara, sehingga ada indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami mengajukan perlawanan karena ada ketidaksesuaian prosedur dalam eksekusi ini. Dokumen yang digunakan dalam sengketa ini adalah milik kami, PT. Paradisa Nusantara. Oleh karena itu, kami akan mempertahankan hak kami sesuai dengan jalur hukum yang berlaku,” ujar Peni Riyanto, Selasa (11/2).

Peni Riyanto juga menyoroti dugaan adanya pembohongan publik dalam berita acara pengukuran bidang tanah sengketa yang dilakukan sebelumnya. Menurutnya, hasil pengukuran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami menemukan indikasi bahwa berita acara pengukuran bidang tanah sengketa tidak mencerminkan fakta di lapangan. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami biarkan begitu saja. Kami akan membawa semua bukti dan fakta hukum dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran,” tegas Peni Riyanto.

Sebelumnya, rencana pemasangan patok lahan oleh PN Bengkulu beberapa minggu lalu sempat batal dilakukan. Hal ini terjadi setelah kuasa hukum Peny Riyanto, Rizki Dini Hasanah, mengajukan keberatan dan melakukan perlawanan hukum.

Saat ini tim kuasa hukum PT. Paradisa Nusantara yang terdiri dari Rizki Dini Hasanah dan Dimas Aulia Rachman terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi klien mereka.

Gugatan perlawanan eksekusi ini telah diterima oleh Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA pada 4 Februari 2025, dan sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 12 Februari 2025.

Dengan langkah hukum yang ditempuh, Peni Riyanto berharap agar proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta memberikan putusan yang adil bagi semua pihak.

Laporan: Sudarwan // Editor: Sony