banner 1000x250

PT BMQ Minta Pelaku Intimidasi dan Teror Diproses Hukum

demo tolak Premanisme di PT BMQ

BENGKULU TENGAH,– Manajemen PT Bara Mega Quantum (BMQ) meminta aparat keamanan menindak tegas pelaku premanisme di kawasan tambang PT BMQ Kecamatan Taba  Penanjung Bengkulu Tengah yang terjadi kemarin, Minggu (3/03).

Legal corporate PT BMQ Antono SH, MH menegaskan aksi premanisme dilakukan oleh sekelompok orang merupakan tindakan melawan hukum dan  meresahkan. Seperti diketahui beberapa waktu lalu sekelompok orang yang mengaku suruhan dari PT Borneo Suktan Mining (BSM) masuk tanpa ijin dan memaksa akan mendirikan camp. Mereka juga berniat melakukan kegiatan penambangan.

Atas aksi tersebut, Antono menegaskan akan mengambil tindakan hukum. Demikian juga terhadap aktor intelektualnya. “Kami pastikan akan melaporkan aksi premanisme tersebut<” ujar Antono.

Lebih jauh Antono menjelaskan legalitas PT BMQ sejak awal sudah sangat jelas.. Perseroan yang didirikan pada bulan April tahun 2007 ini mendapatkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor:  282 tahun 2007 dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dan selanjutnya berturut turut keluarlah sertifikat Clean and Clear (CnC)  CnC nomor 707/Bb/03/ 2016 yang merupakan ijin terakhir dari Kementrian ESDM. “Jadi, salah besar jika menyebut PT BMQ ilegal dan mengintimidasi kami menggunakan cara cara  premanisme,” ujar Antono.

Fakta lain yang semakin menguatkan, tambah Antono ditolaknya praperadilan yang diajukan PT BSM oleh PN Bengkulu melawan Polda Bengkulu terhadap SP 3 kasus penipuan pengurus PT BMQ sekaligus menjadi kemeangan PT BMQ.

Artinya, segala tuduhan yang dialamatkan kepada pengurus PT BMQ adalah tidak benar. Sehingga Polda Bengkulu menghentikan kasusnya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bahkan sebaliknya, Dirut PT BSM, Nurul Alawiyah kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aduan dirut PT BMQ dengan tuduhan penipuan. Sekarang Nurul Alawiyah dikenakan wajib lapor, sementara kasusnya sedang proses pelimpahan berkas di pengadilan bengkulu.

Lebih jauh Antono menjelaskan sejak tahun 2017, perusahaan tambang yang area kerjanya di wilayah Desa Rindu Hati, Taba Penanjung Bengkulu Tengah ini sudah mulai beroperasi. Selain dokumen legal perusahaan, perseroan juga dilengkapi dengan dokumen teknis sebagai syarat syahnya menambang seperti yang disyaraktkan oleh Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009. Mulai dari dokumen Rencana Reklamasi dan Jaminan Paska Tambang, RKAB, RKTTL, Amdal Izin Lingkungan dari Gunernur dan dokumen teknis lainnya.

Dalam surat Dinas ESDM Nomor 54.1/1278/ESDM/21.540.2. dijelaskan secara gamblang semua perizinan yang dimiliki PT BMQ. Termasuk dokumen teknis seperti RKAB dan RKTTL Tahun 2018 telah disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Nomor 54.01/242/ESDM/21.540.2. tanggal 29 Januari 2018.

Sementara itu, kewajiban perusahaan kepada negara dalam hal ini dalam bentuk pajak. Baik PPh, PBB, PPN, PNBP, Royalti untuk penerbitan SKPI  selalu dibayar dan diurus ke intansi berwenang. Semua bisa dicek di masing masing instansi terkait.

Sejak dimulainya operasi penambangan tahun 2017, PT BMQ berhubungan dengan banyak pihak baik buyer dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu PT BMQ melengkapi perizinan perdagangannya di Kementrian Perindustrian dan Pedagangan RI dan memiliki izin Eksportir Terbatas (ET).

Selain itu, pada tahun tersebut PT BMQ juga aktif melakukan kegiatan sosial, sebagai bagian dari anggota Asosiasi Pertambangan Batu bara Bengkulu (APBB) seperti membantu kegiatan PS Bengkulu dan kegiatan sosial lainnya.

Sampai saat ini PT BMQ melibatkan sedikitnya 300 tenaga kerja, baik sebagai karyawan perusahaan maupun partner kerja. Dari jumlah tersebut 90 persen adalah penduduk Bengkulu. Mereka bekerja dari berbagai level jenis pekerjaan. Mulai dari karyawan lapangan, sopir sampai tenaga terampil dan profesional.

Berdasarkan SK Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 267 Tahun 2011 pengurus perusahaan PT BMQ adalah adalah Komjen (Pur) Drs Ahwil Loethan sebagai Komisaris Utama dan Direktur Utama Sanadjihitu Tuhuteru.

Dengan demikian berkembangnya isu yang menyebutkan bahwa PT BMQ adalah tambang ilegal sangat menyesatkan. Kepada pihak-pihak yang ikut memperkeruh situasi tersebut, manajemen PT BMQ memperingatkan agar tidak mencampuri polemik yang sengaja diciptakan oleh pihak tertentu, karena sekecil apapun komentar tidak berdasar akan membawa implikasi hukum.

Menyangkut kepemilikan dalam sebuah perusahaan diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bukan berdasarkan klaim sepihak.

Legal corporate PT BMQ, Antono Sh.MH menjeaskan secara prinsip, lahan PT BMQ adalah milik negara. Yang pengelolaannya diserahkan kepada PT BMQ selaku pemegang IUP Produksi. Jadi tidak benar jika perorangan maupun corporate mengklaim kepemilikan sebuah area kerja tambang, tegas Antono.

Sehingga tidak bisa serta merta orang lain mengaku kepemilikan tambang tanpa dasar yang jelas. “Ini negara hukum. Kita harus tunduk kepada hukum. Kalau ada pihak lain yang merasa punya masalah dengan BMQ ya selesaikan secara hukum pula. Tidak bisa dengan cara mengintimidasi seperti itu,” ujar Antono. (***)

List Perizinan PT. Bara Mega Quantum

No. Jenis Perizinan Intansi Penerbit Izin Tanggal Izin
1. Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor : 282 Pemda Bengkulu Utara 18 Juli 2007
2. Persetujuan Perpanjangan Eskplorasi Nomor : 205 Pemda Bengkulu Utara 08-12-2009
3. Persetujuan Peningkatan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor : 339 Pemda Bengkulu Tengah 01 Desember 2010
4. Persetujuan Perubahan Peta Dan Koordinat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor : 145 Pemda Bengkulu Tengah 13 Mei 2011
5. Persetujuan Perubahan Direksi Dan Pemegang Saham Nomor : 267 Pemda Bengkulu Tengah 21-09-2011
6. Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor : 35 Pemda Provinsi Bengkulu 30-01-2012
7. Perubahan Kedua Peta Dan Koordinat  Nomor  : 468 Pemda Bengkulu Tengah 17 Desember 2013
8. Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan Nomor : 522/872/DISHUT Pemda Provinsi Bengkulu 7 Oktober 2015
9. Sertifikat Clear and Clean Nomor : 707/Bb/03/2016 Direktorat Jendral Minerba 7 April 2016
10. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan NOMOR : 3/1/IPPKH/PMA/2017 Badan Koordinasi Penanaman Modal 16 Januari 2017
  RKAB dan RKTTL Nomor : 54.01/242/ESDM/21.540.2. Dinas ESDM Provinsi Bengkulu 29 Januari 2018

Sumber : PT. Bara Mega Quantum Tahun 2018