Proses Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka Cagub Petahana Bengkulu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. (dok. ist)

Jakarta, mediabengkulu.co – Sebelum menetapkan Calon Gubernur Petahana Bengkulu inisial RM sebagai tersangka, pihak KPK telah melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengatakan proses penyelidikan telah dilakukan sejak bulan Mei 2024 lalu.

“Penyelidikan telah dimulai dari bulan Mei lalu, sudah lama. Jadi penangkapan ini bukan secara tiba-tiba dan seketika,” ungkap Alexander, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (24/11) malam.

Alexander menjelaskan, pada bulan Juni 2024, RM menyampaikan kepada IF selaku Sekretaris Daerah butuh dukungan berupa dana dan penanggungjawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya pada bulan September hingga Oktober, IF mengumpulkan seluruh Kepala OPD dan Kepala Biro dengan arahan untuk mendukung RM kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

SF, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan menyerahkan uang tunai kepada RM melalui EF sebesar Rp 200 Juta, dengan maksut supaya tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas.

TS, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mengumpulkan uang sebesar Rp 500 Juta yang berasal dari pemotongan anggaran alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas atau SPPD dan potongan tunjangan pegawai.

“Saudara RM pernah mengingatkan kepada saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur maka saudara TS akan diganti,” ucap Alexander.

DS, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang Rp 2,9 Miliar, berdasarkan permintaan RM supaya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap sebelum 27 November, jumlah honor per orang sebesar Rp 1 Juta.

“Kemudian pada bulan Oktober, FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan donasi dari Satker tim pemenangan Kota Bengkulu melalui EP sebesar Rp 1,4 Miliar,” ucap Alexander.

Atas fakta tersebut, KPK telah menemukan bukti yang cukup dan menaikan perkara ini ketahapan penyidikan. Selanjutnya menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM, IF dan ER.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

KPK selanjutnya akan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tiga tersangka, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 13 Desember mendatang di Rutan Cabang KPK.

Sedangkan untuk SR, SF, SD, FEP dan TS yang juga sempat diamankan oleh pihak KPK hanya sekedar dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pasal yang kita sangkakan inikan pasal pemerasan bukan pasal suap, jadi pihak yang membantu dan melakukan pemerasan saja yang kita proses,” ucap Alexander.

Alexander menegaskan, kalau penindakan ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik, karena proses penyelidikan dilakukan jauh sebelum dimulainya pendaftaran kontestasi Pilkada.

“Penindakan ini murni berdasarkan informasi dari masyarakat dan para pegawai yang merasa keberatan membayar iuran yang diminta oleh RM,” tegas Alexander.

Pengamanan Saksi dan Tersangka

Pada tanggal 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh ER selaku ajudan RM dari IF, uang tersebut akan diberikan kepada RM selaku Gubernur Bengkulu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, KPK langsung menuju Bengkulu pada tanggal 24 November, dan tim berhasil mengamankan beberapa pihak,” ungkap Alexander.

Pihak pertama yang berhasil diamankan yaitu SR, diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian SF sekitar pukul 07.30 WIB.

Selanjutnya SD, diamankan sekitar pukul 08.30 WIB. FEP diamankan sekitar pukul 08.30 WIB. IF diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan TS sekitar pukul 19.30 WIB. Semuanya diamakan di rumahnya masing-masing.

Sedangkan RM diamankan di Serangai Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 WIB, dan ajudannya ER diamankan di Bandara Fatmawati Soerkano.

Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti di beberapa tempat, yaitu berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai senilai Rp 30,5 Juta di mobil SD dan senilai Rp 120 Juta pada FEP.

Kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 370 Juta pada mobil RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sebesar Rp 6,5 Miliar dalam mata uang rupiah, dolar amerika dan dolar singapura di rumah serta mobil EF.

“Sehingga total uang yang berhasil diamankan pada kegiatan penangkapan ini sekitar Rp 7 Miliar, dalam mata uang rupiah, dolar amerika dan dolar singapura,” terang Alexander.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony