GUNUNG BUNGKUK, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gelar acara rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut hadir langsung Bupati Bengkulu Tengah Dr. H. Ferry Ramli, SH.,MH yang bertempat di ruang DPRD Komplek Perkantoran Renah Semanek Kabupaten Bengkulu Tengah Jumat (15/20).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos sehingga rapat ini bisa di laksanakan karena sudah memenuhi kuorum yakni Anggota DPRD yang berjumlah 25 orang hadir 17 orang dan staf ahli berserta beberapa kepala OPD.
Rapat ini berdasarkan keputusan badan musyawarah DPRD kabupaten Bengkulu Tengah No. 01 tahun 2021. Tentang Rapat-rapat paripurna pembahasan Raperda dan agenda anggota DPRD lainnya. Maka Raperda yang sudah di bentuk ini telah di setujui oleh semua anggota DPRD kabupaten Bengkulu Tengah dan diserahkan langsung kepada Bupati Bengkulu Tengah masa sidang ke 1 tahun 2021.
Pada kesempatan ini Ketua Bapemperda Benteng Zenrodi S.E,M.E menyampaikan beberapa program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang mana program kerja ini sudah melakukan tahap pembahasan hearing dengan mitra kerja DPRD Benteng, dari hasil hearing didapatkan kesepakatan Raperda yang akan dibahas pada tahun sidang 2021 yaitu:
Masa Sidang I
- Raperda Penyelenggaraan Terminal.
- Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tentang Retribusi Jasa Umum.
- Reperda Penertiban Dan Peangulangan Pelerja Seks Komersil Dalam Wilayah Bengkulu Tengah.
Masa Sidang II
- Raperda Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkukang Pemkab Benteng.
- Raperda Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
- Raperda Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
- Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Masa Sidang III
- Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
- Raperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Benteng Tahun Anggaran 2021.
- Raperda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Maka Raperda yang sudah di bentuk ini telah disetujui oleh semua anggota DPRD kabupaten Bengkulu Tengah dan diserahkan langsung kepada Bupati Bengkulu Tengah masa sidang ke I tahun 2021. (andi/pariwara)
Berikut Tayangan Liputannya: