Bengkulu, mediabengkulu.co – Seorang Influencer atau orang yang memiliki pengaruh besar terhadap media sosial, berisial IE (25) diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, karena mempromosikan link judi online milik salah satu bandar yang saat ini tengah dicari keberadaannya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, mengatakan tersangka IE tinggal di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Sedangkan asalnya dari Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka IE ini mulai melakukan endorse link judi online sejak satu tahun terakhir, usai dihubungi seseorang yang tidak ia kenal melalui direct message instagram.
Selanjutnya tersangka IE diminta untuk mempromosikan link judi online tersebut melalui platform media sosial instagram miliknya.
“Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar satu tahun,” ungkap Anuardi, dalam konfersnsi pers, Senin (4/11/2024)
Ditambahkan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, I Wayan Riko, terungkapnya kasus ini bermula saat personel subdit siber melaksanakan patroli siber, dan berhasil menemukan akun instagram yang memposting konten bermuatan perjudian.
Mendapati hal tersebut anggota subdit siber langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari Kominfo, terhadap konten situs yang bermuatan dengan perjudian tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah berhasil mengungkap identitas pelaku polisi kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka akan dibayar setelah ada orang yang masuk dalam dalam link judi online tersebut melalui link yang ia promosikan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka
”Tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya saat ini masih kami lakukan pendalaman,” I Wayan Riko. (Humas)
Editor: Sony