banner 1000x250

Pria 30 Tahun Diamankan Polisi, Kirim Samcodin Lewat Jasa Pengiriman

Terduga pelaku. (foto : ist)

Bengkulu Selatan, mediabengkulu.co – Penangkapan seorang pengedar / penjual pil samcodin secara ilegal di kantor jasa pengiriman barang di Jl. Jendral Ahmad Yani Ibul Kecamatan Kota Manna oleh Sat Resnarkoba Bengkulu Selatan, pada Selasa, (01/08/2023).

Kasad Resnarkoba IPTU Sukamto, S.H. M.Si, menyampaikan tersangka adalah Ag. Nv alias Wgk ,(30 ) warga Jl. Gedang melintang pasar bawah manna Bengkulu Selatan.

“Barang bukti berupa Samcodin sebanyak 21 box berisikan 210 keping atau 2100 butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat dan 1 Unit handphone OPPO A5S Warna merah,” sampai dia.

IPTU Sukamto menceritakan kronologisnya, Pada hari Selasa 1 Agustus 2023, sekira Pukul : 13.00 Wib, melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap informasi penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin.

“Personil sat narkoba menyamar sebagai kurir jasa pengantar paket duga Samcodin dan personil lainya melakukan pantuan,” kata Sukamto.

Sukamto menjelaskan, setelah sampai di gudang J&T kota manna bertemu dengan pemesan barang maka dilakukan pembayaran transaksi COD sebesar Rp.1.350.000,- dan paket barang di terima oleh tersangka.

“Personil sat narkoba langsung mengamankan Tsk. Ag. Nv di depan gudang J&T kota manna, yang di Saksikan oleh pegawai J&T,” sampai dia.

Lanjutnya, setelah paket di buka ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Samcodin sebanyak 21 kotak atau 210 keping atau 2100 butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat, dimana barang bukti tersebut di akui milik tersangka.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka tersebut saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan polri,” tutup Sukamto.

Terhadap tersangka akan diterapkan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Sdrbf/mb)