Presiden RI Minta UU ITE Miliki Pedoman Interprestasi Resmi

Bengkulu, – Dilansir dari akun facebooknya, Presiden Jokowi belakangan terakhir merasa khawatir terhadap kejadian aksi saling lapor. Pasalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap menjadi alat jurus jitu pada rujukan hukumnya.

Untuk itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.

Menurutnya, Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir ini harus diterjemahkan secara berhati-hati. Dimaksud agar memiliki pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE yang kemudian proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat”, sebutnya.

Jokowi menambahkan, UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan”, tutupnya. (Ia)