Praperadilan Mantan Bupati Seluma Ditolak

Sidang praperadilan mantan Bupati Seluma (dok. ist)

Seluma, mediabengkulu.co – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, yang menjadi tersangka kasus tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma, ditolak Pengadilan Negeri Tais.

Pembacaan putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Andi Bungawali Anastasia, Jumat (8/11) siang. Pembacaan putusan praperadilan ini juga disaksikan oleh masing-masing pihak dari pemohon maupun termohon.

Sidang ini sempat diskors oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, lantaran sebelum dimulainya persidangan pihak termohon menyampaikan ke hakim adanya penambahan berkas barang bukti.

“Sidang kita skor 30 menit,” kata Andi Bungawali Anastasia, dan langsung mengetuk palu sidang.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan jika berkas perkara Murman Efendi telah dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

Maka menggugurkan praperadilan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf D, dan status tersangka saat ini sudah beralih menjadi terdakwa.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” tegas Majelis Hakim pada saat persidangan itu.

Kejaksaan Negeri Seluma turut membenarkan jika berkas perkara Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Bahkan pihaknya telah mendapatlan jadwal sidang, yang dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 mendatang.

“Iya, berkas perkara telah kita limpahkan dan kita telah mendapatkan hari sidang,” ungkap Ahmad Gufroni, Kasi Pidsus Kejari Seluma, usai persidangan praperadilan.

Sementara pihak Kuasa Hukum Murman Efendi, Erwin Sagitarius, menilai tindakan yang telah dilakukan oleh hakim salah, karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi semenjak perkara, bukan dilimpahkan akan tetapi diperiksa.

Menyikapi hal ini kuasa hukum Murman Efendi akan berupaya mengajukan fatwa ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung.

“Mengingat pada perkara praperadilan tidak ada upaya hukum banding atau bersifat final, hal ini penting untuk ditegaskan dalam fatwa untuk menjelaskan dan memberi tafsiran hukum atas ketentuan hukum yang menyatakan gugur sejak perkara diperiksa,” kata dia.

Laporan: Alsoni Mukhtiar // Editor: Sony