Bengkulu, mediabengkulu.co – Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu diberi pengarahan sebelum mengikuti tahapan seleksi CPNS.
Pengarahan itu disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, kepada 68 PPPK yang akan mengikuti seleksi CPNS 2024, di Balai Kota, Senin (9/9).
“PPPK diizinkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata Arif, kepada para PPPK.
Arif menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi CPNS.
Seperti peserta minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota.
Para pelamar harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada kepala organidasi perangkat daerah tempat bekerja, yang berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.
Selanjutnya diteruskan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta persetujuan dari Wali Kota Bengkulu.
“Bagi PPPK Kota Bengkulu yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS untuk segera mengurus dan melengkapi syarat mengingat waktu pendaftaran terbatas,” ungkap dia.
Masih dikatakan Arif, yang menjadi dasar PPPK untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS tahun 2024 ini.
Yaitu peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan calon aparatur sipil negara.
“Dalam aturan itu memperbolehkan PPPK untuk ikut seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK,” ucap Arif.
Adanya regulasi tersebut tentunya memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri, dan jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK.
“Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK nya,” tambah Arif. (MC)
Editor: Sony