PPPK Boleh Ikuti Tes CPNS, Berikut Syaratnya

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi (dok. mc)

Bengkulu, mediebengkulu.co – Pemerintah Kota Bengkulu mengizinkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS.

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, mengatakan hal itu berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan calon aparatur sipil negara.

“Dalam aturan itu memperbolehkan PPPK untuk ikut seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK,” ungkap Arif, Senin (9/9).

Adanya regulasi tersebut tentunya memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri sipil, dan jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK.

“Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK nya,” tambah Arif.

Namun, kata Arif tidak semua PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Seperti peserta minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota.

Para pelamar harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada kepala organidasi perangkat daerah tempat bekerja, yang berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.

Selanjutnya diteruskan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta persetujuan dari Wali Kota Bengkulu.

“Bagi PPPK Kota Bengkulu yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS untuk segera mengurus dan melengkapi syarat mengingat waktu pendaftaran terbatas,” kata dia. (MC)

Editor: Sony