Kota Bengkulu,– Sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan tak ingin warga Kota Bengkulu terpapar Covid-19. Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk melindungi warganya melalui Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 360/153/BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.
Helmi mengungkapkan bahwa pemberlakuan PPKM tujuannya mulia, Helmi ingin warga Kota Bengkulu 100 persen sehat dan tak ada lagi yang terpapar Covid-19 serta bertekad mengembalikan Kota Bengkulu kembali ke zona hijau.
“Insya allah warga kita taat dan insya allah semuanya dilindungi allah serta Kota Bengkulu dijauhkan dari segala musibah dan Covid-19 berakhir,’ harap Helmi.
Tak hanya itu, Helmi bersama Wawali Dedy mengajak masyarakat untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Prokes tetap dijalankan. Namun, hubungan dengan Allah harus semakin ditingkatkan. Dialah tempat menolong serta penguasa alam dan seisinya,” pesan Walikota.
Berikut poin-poin yang harus dipatuhi selama PPKM di Kota Bengkulu:
Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, kegiatan seni, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, kegiatan wisata, pelatihan/seminar/rapat.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada sektor non esensial diberlakukan Work From Home(WFH) sebanyak 100% (seratus Persen).
Kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/sederajat dan perguruan tinggi) di wilayah Kota Bengkulu dilakukan secara daring (online).
Pelaksanaan kegiatan pada pusat pembelajaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jsm buka dibatasi sampai dengan pikul 20.00 Wib, dengnan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima Puluh Persen) dengan penerapan protocol kesehatan secara lebih Ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pension, dan lembaga pembiayaan (yang berorientansi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (costumer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 % (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, indusrti strategis dapat beroperasi dengan kapasitas dengan ketentuan maksimal 50 % (lima puluh persen) staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bida ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) maksimal Work From Office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
Kritikal seperti Kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 %(seratus persen) Staf.Penangganan bencana, energy, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional maksimal 25 % (dua puluh lima persen) staf.
Pasar tradisional, pedangang kaki lima, took kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis diizinkan buka dengan protocol kesehatan yang ketat.Untuk apotik dan took obat dapat beroperasi buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan /minum ditempat umum , Makan minum ditempat (dine –in) di warung makan/warteg, pedangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protocol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 wib. Selanjutnya hanya melayani melalui delivery/take away.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan ditempat (dine-in) dengan kapasitas 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 20.00 wib selanjutnya hanya melayani melalui delivery/take away.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun lokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan,Kegiatan akad nikah maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protocol kesehatan yang ketat.
Pelaksanaan kegiatan ibadah (islam, katolik, hindu, protestan, budha/agama lainnya) sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan missal, taksi (konvensional/online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protocol kesehatan yang lebih ketat.
Surat edaran Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 atau sampai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.