PPAHMS Notariskan Badan Hukum Organisasi

Kota Bengkulu,- Selasa Pagi (23/02) pukul 11.30 pengurus PPAHMS Mendadatangani legalitas pendirian Perkumpulan Penangkar Ayam Hutan Merah Sumatera di Notaris dan PPAT Bapak Ilham Rahmadi, SH, M.Kn di jalan rawah makmur Kota Bengkulu.

Sekretaris PPAHMS Bapak Yusak yang sempat dihubungi oleh media, mengatakan bahwa pendirian PPAHMS ini memiliki tujuan agar para penangkar dan hobi ayam hutan di Sumatera memiliki badan hukum tetap yang dapat melindungi para penangkar ayam hutan merah Sumatera.

“ada beberapa tujuan yang ingin kami capai bersama sesuai dengan AD PPAHMS Khususnya pada Bab II Pasal 5 yaitu :
1. Melakukan Penangkaran Ayam Hutan Merah Sumatera
2. Melestarikan jenis Ayam Hutan Merah Sumatera dan keturunannya yang ada di Sumatera agar tidak punah”. Jelas Yusak.

Dalam pantauan media, ada 4 orang pendiri yang tampak hadir dalam penandatanganan pendirian PPAHMS ini,

1. Arman Suhari sebagai ketua
2. Yusak sebagai Sekretaris
3. Maryanto sebagai bendahara
4. Afriza Hongki Putra sebagai pengawas.

Menurut Bapak Yusak, bahwa badan pendiri sebenarnya ada 5 orang dan jumlah anggota sementara ada 30 orang, namun dalam kesempatan tadi mereka sedang berhalangan hadir.

“untuk sekretariat sementara, PPAHMS berada di Rumah salah satu anggota PPAHMS yaitu rumah Bapak Sudir di Jl. Merawan sawah lebar”. Tambah Yusak.(***)